Hukum

Mantan Kapolsek Asemrowo Hegy Renata Ketipu Investasi Wood Pellet, Rugi 55 Ribu Dolar Singapura

Surabaya, Deadline.News– Mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi bisnis wood pellet dengan kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau setara sekitar Rp620.938.800.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., mendakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (Alm) dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas dana investasi tersebut.

Menurut surat dakwaan, perkara bermula pada Agustus 2023 ketika Hegy Renata Koswara berkenalan dengan Dedy Susanto Mulyo. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di Gresik.

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Dedy mendatangi Hegy di Polsek Asemrowo, Jalan Asemrowo No. 2, Surabaya. Saat itu Hegy masih menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo.

Kepada korban, Dedy menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet. Ia mengklaim telah memiliki kontrak ekspor dengan perusahaan di Korea Selatan, namun membutuhkan tambahan modal karena kapasitas pabriknya tidak mencukupi sehingga harus membeli wood pellet dari sejumlah supplier lain.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen purchase order (PO) dan bukti transaksi dengan perusahaan asal Korea Selatan. Dedy kemudian menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, tepatnya pada 3 November 2023.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Hegy dan Dedy menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 3 Oktober 2023 dengan nilai investasi sebesar Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet yang akan diekspor ke Korea Selatan.

Namun, pada saat itu Hegy hanya menyerahkan uang tunai sebesar 55.000 Dollar Singapura. Uang tersebut kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620.938.800 yang selanjutnya disetorkan ke rekening BCA milik terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk membeli wood pellet, melainkan dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Hingga jatuh tempo pada 3 November 2023, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Akibat perbuatan tersebut, Hegy Renata Koswara mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau setara sekitar Rp620,9 juta.

Atas perbuatannya, Dedy Susanto Mulyo didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan. Kedua, pasal mengenai penggelapan karena menguasai dan menggunakan uang milik orang lain untuk kepentingan pribadi.

Sidang perkara tersebut kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button