Dua Perempuan di Surabaya Didakwa Jadi Pengedar Sabu, Simpan 3,657 Gram dan Timbangan Elektrik

Surabaya, Deadline.News– Dua perempuan, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, keduanya disebut bersepakat membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Gondol dengan harga Rp1,4 juta. Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam sejumlah plastik klip untuk dijual kembali.
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa menjual sabu seharga Rp550 ribu per setengah gram dan memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu dari aktivitas tersebut.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan para terdakwa. Pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah kos di kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya.
Dari lokasi, petugas menyita 10 plastik klip berisi sabu dengan berat total netto 3,657 gram. Selain itu, ditemukan sebuah timbangan elektrik merek Caltech, alat sekop dari sedotan plastik, sejumlah plastik klip kosong, serta dua telepon genggam.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait permufakatan jahat dalam jual beli narkotika. Sementara pada dakwaan kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.





