CITRA ARIA ELLYANA Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp569 Juta, Admin Piutang PT Wijaya Pratama Nusantara

SURABAYA, Deadline.News – Seorang karyawan bagian admin piutang PT Wijaya Pratama Nusantara, CITRA ARIA ELLYANA, didakwa telah menggelapkan uang pembayaran pelanggan perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp569.288.517.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak 22 Februari 2022 hingga 4 Oktober 2024 di kantor PT Wijaya Pratama Nusantara, Jalan H. Moh. Noor Nomor 11 dan Jalan Kedung Cowek Nomor 11 Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Dalam dakwaan, terdakwa diketahui bekerja sebagai Admin Piutang sejak tahun 2021 dengan tugas menerima pembayaran pelanggan, melakukan pencatatan piutang, menginput data pelunasan, serta mengelola buku penagihan dan arsip nota. Atas pekerjaannya itu, terdakwa menerima gaji sekitar Rp3.150.000 per bulan.
Menurut JPU, terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang pembayaran dari pelanggan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Modus yang dilakukan antara lain menerima setoran tunai dari bagian penagihan maupun pelanggan secara langsung, namun tidak seluruhnya disetorkan ke bagian keuangan.
Selain itu, terdakwa juga diduga mengubah transaksi pembayaran tunai (cash) menjadi transaksi tempo sehingga pelanggan tercatat masih memiliki utang, padahal pembayaran telah diterima dan dikuasai oleh terdakwa.
Salah satu contoh yang disebut dalam dakwaan adalah pembayaran dari Toko Budi. Dalam periode 22 Februari 2022 hingga 27 Maret 2023, toko tersebut telah membayar sebesar Rp913.630.100. Namun, terdakwa hanya menyetorkan Rp553.103.000 ke perusahaan, sementara sisanya sebesar Rp360.527.100 diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga merinci sejumlah pembayaran dari pelanggan lain seperti Toko Buana Samudra, CV Bersatu Jaya, CV Muncul Jaya, Toko Jaya Makmur, Toko Nur Halipah, hingga Toko Rejo Agung yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Wijaya Pratama Nusantara yang diwakili Direktur Keuangan Claudya Lefaan mengalami kerugian total sekitar Rp569 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 372 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.





