Florensia Beber Peran Jadi Penghubung Samuel dan Yasin, Hakim Soroti Keterlibatannya dalam Sengketa Rumah Kuwukan

SURABAYA Deadline.News – Persidangan perkara dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah milik penghuni di Dukuh Kuwukan Nomor 27 Surabaya kembali mengungkap fakta baru. Ruth Jenifer Florensia mengakui dirinya menjadi penghubung antara terdakwa Samuel Ardhi Kristanto dan terdakwa Muhammad Yasin sebelum aksi pengosongan rumah berlangsung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Florensia menjelaskan bahwa atas permintaan Samuel, dirinya mengatur pertemuan dengan Yasin yang berlangsung pada 31 Juli 2025 di sebuah warung soto di kawasan Citraland Surabaya. Pertemuan tersebut juga dihadiri seorang advokat bernama Syafii.
Menurut Florensia, tujuan pertemuan itu adalah membahas upaya mediasi terkait rumah yang menjadi objek sengketa. Namun dalam perjalanannya, Samuel juga disebut meminta bantuan Yasin untuk menyediakan sejumlah orang guna menjaga lokasi karena menganggap penghuni rumah bersikap tidak kooperatif.
Di hadapan majelis hakim, Florensia membenarkan adanya penyerahan uang dari Samuel kepada Yasin. Ia menyebut Rp5 juta digunakan untuk kebutuhan makan orang-orang yang menjaga rumah, sedangkan Rp10 juta diberikan sebagai imbalan kepada Yasin.
Selain aliran dana tersebut, Florensia mengaku sempat dijanjikan tempat usaha oleh Samuel apabila rumah yang dipersoalkan berhasil dikuasai.
Keterangan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Pujiono menilai hampir seluruh komunikasi antara Samuel dan Yasin dilakukan melalui Florensia sehingga perannya dalam rangkaian peristiwa tersebut cukup dominan.
Hakim juga mempertanyakan dasar pengetahuan Florensia mengenai status kepemilikan rumah. Dalam jawabannya, saksi mengaku tidak pernah melihat Akta Jual Beli (AJB) asli dan hanya mengetahui dokumen tersebut dari salinan fotokopi yang diperlihatkan Samuel.
Pengakuan tersebut membuat hakim mempertanyakan keterlibatan Florensia yang dinilai cukup jauh dalam membantu proses yang berkaitan dengan rumah sengketa tanpa mengetahui secara pasti legalitas dokumen kepemilikannya.
Persidangan turut mengungkap adanya pesan WhatsApp dari Samuel yang menyatakan tidak akan melibatkan Yasin maupun Florensia dalam rencana pengosongan rumah pada 6 Agustus 2025. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Muhammad Yasin kini ikut menjadi terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim tersebut.
Tag: Samuel Ardhi Kristanto, Muhammad Yasin, Ruth Jenifer Florensia, Pengadilan Negeri Surabaya, Rumah Kuwukan, Pengosongan Rumah, Perusakan Rumah, Sidang Pidana, Surabaya, Elina Widjajanti.





