Hukum

Modus Event Lari, Firrizki Rahmatulloh Didakwa Rugikan 1.268 Peserta Jatim Half Marathon

Surabaya, Deadline.News – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dalam penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa tetap membuka pendaftaran dan menjual tiket meski diduga belum mengantongi izin keramaian. Event yang menawarkan kategori 5K, 10K, dan 21K itu berhasil menarik 1.268 peserta dengan total dana pendaftaran mencapai Rp383 juta.

Menurut jaksa, sebagian dana digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, namun sisanya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. Event yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya akhirnya dibatalkan dua hari sebelum pelaksanaan.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar ketentuan pidana penipuan dalam KUHP dan kini menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button