Produk Kedaluwarsa Disulap Jadi Layak Jual, Mantan Kepala Gudang Dituntut 10 Bulan

Surabaya, Deadline.News – Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, SH menuntut terdakwa Adi Purwoko, mantan kepala gudang perusahaan distribusi minuman di Sidoarjo, dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang kembali diedarkan ke pasar setelah dimanipulasi.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026), jaksa menyebutkan bahwa Adi yang bertugas mengelola barang retur dan produk kedaluwarsa justru menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual ribuan produk yang seharusnya dimusnahkan kepada pihak lain dengan harga murah.
Produk-produk tersebut kemudian diduga diproses ulang, termasuk dengan cara menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa menggunakan alat cetak, sehingga tampak seperti barang yang masih layak edar untuk dijual kembali kepada konsumen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan oleh pihak kepolisian di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan puluhan ribu produk makanan dan minuman seperti yogurt, susu, minuman kemasan, teh kotak, sosis, hingga bumbu masak. Sebagian barang diketahui telah kedaluwarsa, sebagian tidak memiliki label tanggal kedaluwarsa, dan sebagian lainnya diduga telah dimanipulasi masa berlakunya.
Seluruh barang tersebut diduga siap diedarkan kembali ke masyarakat sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait peredaran barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.





