Hukum

Sidang Sengketa Lahan Pogot, Pemeriksaan Saksi Tergugat Terhenti Setelah Dinilai Tak Kuasai Objek Perkara

SURABAYA  Deadline.News – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby terkait sengketa lahan seluas sekitar 21.270 meter persegi di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya, berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan saksi dari pihak tergugat bahkan dihentikan setelah majelis hakim menilai keterangannya tidak menyentuh objek sengketa yang sedang diperiksa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf K., S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H. dan Sagung Bunga, S.H., M.H.. Pada agenda pembuktian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menghadirkan Eko, Sekretaris Kelurahan Tanah Kali Kedinding, sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Eko menyatakan sejak bertugas pada 2022 dirinya mengetahui lokasi tersebut ditempati sebagian ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam. Di atas lahan itu berdiri rumah tinggal, sekolah, masjid, lapangan, fasilitas RW, tempat usaha, serta makam umum.

Saksi juga mengaku mengetahui pernah ada perkara sebelumnya terkait lokasi tersebut. Namun, ketika diminta menjelaskan amar maupun substansi putusan perkara yang disebut dimenangkan Pemerintah Kota Surabaya, ia tidak dapat menguraikannya secara rinci.

Pemeriksaan berubah menjadi alot saat kuasa hukum penggugat, Budiyanto, S.H., melakukan pemeriksaan silang. Budiyanto menyoroti perubahan keterangan saksi mengenai dokumen yang dijadikan dasar. Pada awal pemeriksaan, saksi menyebut Kutipan Letter C Nomor 4968, namun setelah memperlihatkan dokumen yang dibawanya, ia menyatakan nomor yang dimaksud adalah Kutipan Letter C Nomor 4969.

Budiyanto juga mempertanyakan kemunculan Buku C Desa dalam persidangan. Menurutnya, dalam Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 17 April 2026, BPKAD bersama Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menyatakan Buku C Desa sebelum 1974 telah hilang. Namun, pada persidangan kali ini, buku tersebut justru dihadirkan dan diperlihatkan kepada majelis hakim.

Dari pemeriksaan dokumen itu, Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam tercatat dalam Buku C Desa.

Pertanyaan berikutnya mengarah pada penguasaan objek sengketa. Saksi mengakui hanya mengetahui data sembilan persil dari total 14 persil yang tercantum dalam Kutipan Letter C Nomor 4969. Ia juga tidak dapat menjelaskan keberadaan lima persil lainnya maupun memastikan apakah objek sengketa yang digugat para penggugat berada pada Persil Nomor 57–58 sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Menilai jawaban saksi tidak menyentuh pokok perkara, Budiyanto memilih menghentikan pemeriksaan silang.

“Kalau saksi sendiri tidak mengetahui objek sengketa, tidak mengetahui letak Persil Nomor 57–58, tidak memahami isi putusan perkara yang dijadikannya sebagai dasar keterangan, serta tidak mampu menjelaskan keseluruhan data yang dijadikan acuannya, maka tidak ada lagi urgensi bagi kami untuk mengajukan pertanyaan lanjutan,” ujarnya usai persidangan.

Penilaian tersebut sejalan dengan pandangan majelis hakim. Hakim Anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H. menyatakan pemeriksaan tidak perlu diteruskan apabila saksi memang tidak mengetahui objek sengketa yang dipersoalkan.

“Saya kira kesaksian ini tidak nyambung, sebab yang ditanyakan penggugat tidak ada objek sengketa yang diketahui oleh saksi. Kalau masih ada saksi lagi, kita lanjut sidang Selasa, 7 Juli 2026,” kata Dr. Nur Kolis di ruang sidang.

Usai sidang, Budiyanto menegaskan gugatan para penggugat didasarkan pada Kutipan Letter C Nomor 9 dan Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam yang diklaim telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun sejak sekitar 1930.

Sementara itu, upaya awak media meminta tanggapan kuasa hukum tergugat terkait perbedaan keterangan saksi, kemunculan Buku C Desa, serta jalannya persidangan tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum tergugat memilih tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak tergugat apabila masih diajukan dalam tahap pembuktian.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button