Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Diadili, Dugaan Deposito Bodong Rp5 Miliar

SURABAYA , Deadline.News– Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya menjadi awal pengungkapan dugaan investasi bodong berkedok deposito non-perbankan yang menyeret dua mantan bankir ke kursi terdakwa. Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan atas dana investasi milik nasabah senilai Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menjelaskan, perkara itu berawal pada Januari 2019 saat Ranto menawarkan produk investasi kepada Salim Himawan Saputra, yang merupakan teman kuliahnya. Dengan mengandalkan pengalaman sebagai mantan pimpinan cabang bank swasta nasional, Ranto disebut membangun kepercayaan korban untuk menanamkan dana melalui PT Infinity Financial Sejahtera yang bekerja sama dengan PT OSO Sekuritas Indonesia.
Korban dijanjikan produk investasi yang disebut menyerupai deposito dengan imbal hasil tetap (fixed rate) sebesar 13 persen per tahun. Selain itu, korban juga diyakinkan bahwa dana investasinya aman karena diklaim dijamin saham perusahaan hingga 200 persen dari nilai investasi.
Berbekal keyakinan tersebut, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2019 dengan total mencapai Rp5 miliar ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.
Namun, harapan memperoleh sertifikat deposito pupus setelah korban menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (crossing saham IKAI dan TOPS). Merasa tidak sesuai dengan penawaran awal, korban meminta agar uangnya dikembalikan. Permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan dana baru bisa dicairkan setelah jatuh tempo satu tahun.
Menurut jaksa, hingga masa investasi berakhir korban hanya menerima pembayaran bunga senilai ratusan juta rupiah. Sementara dana pokok sebesar Rp5 miliar tidak pernah kembali. Upaya meminta pertanggungjawaban kepada para terdakwa juga disebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Dalam dakwaan turut diungkap aliran keuntungan yang diterima para terdakwa. Agustin Widyawati diduga memperoleh komisi sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk menerima komisi berkisar 0,5 persen hingga 2,5 persen pada setiap periode investasi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara bersama-sama dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji seluruh dalil yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa.





