Hukum

Belajar dari Ruang Sidang, Mahasiswa Magang UNAIR Ikuti Pendampingan Kasus Kuasa Menjual oleh DIR & ASSOCIATES

FT:Mahasiswa Magang UNAIR Ikuti Pendampingan Kasus Kuasa Menjual oleh DIR & ASSOCIATES

 

 

Deadline.News- Surabaya– Persidangan permohonan kuasa menjual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak hanya menjadi proses pencarian kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) yang mengikuti praktik di Kantor Hukum DIR & ASSOCIATES.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra  Pelawi, itu memeriksa dua saksi untuk menguatkan permohonan AA yang mengajukan izin menjual harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Menganti, Kabupaten Gresik.

Permohonan tersebut diajukan karena aset dimaksud diperoleh selama masa perkawinan dengan almarhum Deddy Setianto. Meskipun sertifikat hak milik tercatat atas nama pemohon, penetapan pengadilan dimohonkan sebagai dasar hukum untuk melakukan penjualan.

Saksi pertama, Budi Santoso, yang merupakan tetangga pemohon, menerangkan bahwa dirinya mengetahui suami pemohon telah meninggal dunia.

“Saya tahunya Deddy Setianto, suami pemohon, sudah meninggal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi kedua, Kustinah, ibu kandung pemohon, menyampaikan bahwa selama perkawinan putrinya dengan almarhum Deddy Setianto, keduanya tidak dikaruniai anak.

“Saya hanya mendengar kalau mau jual saja, tidak boleh tanya-tanya yang lain,” tutur Kustinah saat memberikan keterangan.

Kuasa hukum pemohon, Samuel Hadi Prabowo, S.H., menjelaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk memperkuat fakta-fakta yang menjadi dasar permohonan.

“Seluruh keterangan saksi telah sesuai dengan dalil permohonan yang kami ajukan, mulai dari status perkawinan, tidak adanya keturunan, hingga meninggalnya suami pemohon. Kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan penetapan,” kata Samuel.

Di sela persidangan, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UNAIR tampak mengikuti jalannya proses persidangan sejak awal hingga akhir. Mereka memperoleh kesempatan mengamati langsung bagaimana advokat mendampingi klien, menyusun pembuktian, hingga menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Managing Partner DIR & ASSOCIATES, Dwi Oktorianto, S.H., M.Kn., CRA., CTL., mengatakan pihaknya sengaja melibatkan mahasiswa magang dalam berbagai tahapan penanganan perkara agar mereka memperoleh pengalaman yang tidak didapatkan di ruang kuliah.

“Teori memang penting, tetapi praktik di lapangan akan memberikan pemahaman yang jauh lebih utuh. Karena itu kami mengajak mahasiswa magang melihat langsung bagaimana proses persidangan berlangsung, bagaimana advokat mempersiapkan perkara, serta bagaimana etika profesi dijalankan di pengadilan,” ujar Dwi.

Menurutnya, pengalaman tersebut diharapkan mampu membentuk calon-calon praktisi hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki kemampuan analisis, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan profesinya.

“Kami ingin mahasiswa magang memiliki gambaran nyata tentang dunia advokat. Saat lulus nanti, mereka sudah memahami bahwa profesi ini bukan hanya berbicara soal teori hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab, strategi, dan komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button