Hukum

Murnita Triwidyaning Didakwa Suruh Operator Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Surabaya, Deadline.News– Murnita Triwidyaning alias Nita didakwa menyuruh seorang operator excavator merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal saat terdakwa mencari informasi penyewaan alat berat excavator melalui saksi Novi Yanti. Setelah memperoleh kontak penyedia jasa, terdakwa kemudian menyewa satu unit excavator dengan tujuan merobohkan bangunan yang berada di lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, terdakwa diduga menunjukkan bangunan yang akan dirobohkan kepada operator excavator. Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat masuk ke area rumah dinas.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa, operator excavator merobohkan pagar dan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok menggunakan alat penggaruk excavator hingga bangunan hancur. Dari keseluruhan bangunan, hanya bagian garasi yang disebut masih tersisa.

Usai perobohan selesai dilakukan, terdakwa disebut memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada operator excavator sebagai biaya sewa alat berat tersebut.

Peristiwa itu diketahui warga setempat, termasuk Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, yang menegur terdakwa karena perobohan dilakukan tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu lingkungan sekitar. Namun, menurut dakwaan jaksa, terdakwa saat itu mengaku bahwa rumah dinas tersebut telah dibelinya.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Bea Cukai hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan data yang dimiliki Kanwil DJBC Jawa Timur I, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

Jaksa menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian sekitar Rp537.362.790. Selain itu, pada bangunan tersebut juga telah terpasang papan identitas yang menunjukkan statusnya sebagai rumah negara milik Kementerian Keuangan.

Atas perbuatannya, Murnita Triwidyaning didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, keduanya juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian peristiwa perobohan rumah dinas tersebut.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button