Dana Titipan Rp331 Juta Tak Kunjung Kembali, Dua Petinggi PT Awan Samudra Lestari Diseret ke Meja Hijau

SURABAYA, Deadline.News– Perkara yang menjerat Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani bermula dari sebuah hubungan bisnis yang dibangun atas dasar kepercayaan. Namun, kepercayaan itu kini berubah menjadi perkara pidana setelah keduanya didakwa tidak mengembalikan sisa dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia senilai Rp331.667.753.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap bahwa selama kerja sama berlangsung pada April hingga Juli 2023, PT Awan Samudra Lestari berulang kali mengajukan permohonan advance payment. Dana tersebut disebut akan dipakai untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pengiriman barang, mulai dari biaya pelabuhan, custom clearance, trucking, hingga pengeluaran lain yang berkaitan dengan aktivitas ekspor-impor.
Berbekal rincian pekerjaan dan hubungan bisnis yang telah terjalin, PT ECL Logistics Indonesia kemudian mencairkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp7,28 miliar.
Persoalan muncul ketika kerja sama kedua perusahaan berakhir. Audit internal yang dilakukan PT ECL Logistics Indonesia menemukan adanya selisih dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil pencocokan antara dana yang telah ditransfer dengan realisasi pekerjaan, masih terdapat sisa advance payment sebesar Rp431,6 juta.
Jaksa mengungkap, PT Awan Samudra Lestari hanya mengembalikan Rp100 juta pada Oktober 2023. Sementara sisanya, sebesar Rp331,6 juta, tidak kunjung dikembalikan.
Dalam dakwaan disebutkan, dana yang semestinya tetap menjadi milik PT ECL Logistics Indonesia itu justru diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan internal perusahaan, seperti operasional, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, tagihan listrik, telepon, hingga membiayai pekerjaan pelanggan lain.
Menurut jaksa, penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik dana. Padahal, sejak awal advance payment hanya dititipkan untuk membayar biaya pelaksanaan pekerjaan milik PT ECL Logistics Indonesia, bukan menjadi pendapatan PT Awan Samudra Lestari.
JPU menilai rangkaian permintaan advance payment yang diajukan para terdakwa mengandung unsur tipu muslihat. Sebab, dana dimohonkan dengan alasan akan digunakan sesuai peruntukannya, namun setelah kerja sama berakhir dan masih terdapat sisa dana, uang tersebut tidak seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Seluruh dalil tersebut kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa berupaya membuktikan apakah penggunaan dana advance payment itu merupakan konsekuensi bisnis semata atau telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Sementara itu, para terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.





