Nenek 80 Tahun Mengaku Diangkat Paksa Enam Orang Saat Rumahnya Dikosongkan

Surabaya, Deadline.News– Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah yang menjerat terdakwa Samuel Ardi dan M. Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban Elina Wijajanti (80) hadir langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono, Elina menceritakan peristiwa pengosongan rumah yang dialaminya. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Widnyana, ia mengaku dipaksa keluar dari rumah yang ditempatinya.
Menurut Elina, saat kejadian dirinya diangkat oleh enam orang dan dibawa keluar rumah meski menolak meninggalkan tempat tersebut.
“Iya, ada (dipaksa keluar). Saya diangkat, enam orang yang angkat,” ujar Elina di persidangan.
Perempuan lanjut usia itu mengaku sempat melakukan perlawanan karena tidak bersedia meninggalkan rumah. Namun upayanya tidak berhasil karena sejumlah orang tetap mengeluarkannya dari dalam rumah.
“Saya tidak mau keluar rumah. Saya sempat melawan,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, Elina mengaku mengalami luka pada bagian mulut serta merasakan sakit di sekujur tubuhnya.
“Saya diangkat. Luka di mulut, badan sakit semua,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Elina juga menegaskan bahwa rumah yang menjadi objek perkara tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun. Menurutnya, rumah itu merupakan milik kakaknya, Elisa Irawati.
“Tidak pernah dijual kepada siapa pun. Rumah itu dibangun untuk ditempati, bukan dijual,” ucapnya.
Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Elina mengaku sejumlah barang berharga miliknya juga hilang setelah pengosongan dan pembongkaran rumah terjadi. Barang-barang tersebut antara lain uang, pakaian, dokumen penting, sertifikat tanah dan rumah, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.
“(Yang hilang) uang, baju, dokumen, sertifikat rumah dan tanah punya saudara saya, semua diambil,” katanya.
Selain itu, Elina menyebut terdapat delapan dokumen pertanahan yang ikut hilang, termasuk sertifikat dan letter C. Dua unit sepeda motor yang berada di lokasi juga disebut tidak diketahui keberadaannya.
Menurut pengakuannya, seluruh dokumen tersebut sebelumnya disimpan di dalam lemari rumah. Namun setelah dirinya dipaksa keluar, ia tidak lagi dapat mengakses barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut.
Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah tersebut akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.





