Bakhtiar Pradinata: Sidang TPPU Ungkap Muzamil dan Amin alias “Mbun” Adalah Dua Orang Berbeda

Surabaya, Deadline.News – Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya semakin memperkuat bahwa Muzamil tidak dapat disamakan dengan Amin alias “Mbun”
Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, mengatakan kesimpulan tersebut muncul setelah majelis hakim mendengar keterangan saksi a de charge Muhammad Mudakir dan keterangan terdakwa Doni Adi Saputra.
“Dari seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan, semakin jelas bahwa Muzamil dan Mbun adalah dua orang yang berbeda. Karena itu, kami meminta majelis hakim mencermati dakwaan jaksa secara lebih teliti,” ujar Bakhtiar.
Menurut Bakhtiar, saksi Muhammad Mudakir menerangkan bahwa pada 2018 hingga 2019 Muzamil datang bersama Hanafi untuk membeli sebuah rumah di Perumahan Khayangan, Surabaya.
Namun, saksi menegaskan bahwa seluruh pembayaran rumah senilai sekitar Rp1,1 miliar tersebut dilakukan oleh Hanafi. Sementara itu, Muzamil hanya dicantumkan namanya dalam dokumen kepemilikan.
“Rumah itu dibeli menggunakan dana Hanafi dan tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika maupun dugaan pencucian uang yang sedang diperiksa,” kata Bakhtiar.
Untuk mendukung keterangan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sertifikat rumah atas nama Muzamil yang diterbitkan pada tahun 2019.
Dalam keterangannya, terdakwa Doni Adi Saputra mengaku pada tahun 2019 belum mengenal Muzamil. Ia menyebut hanya mengenal seseorang yang dipanggil “Mbun”, yang bernama asli Amin.
Bakhtiar menyebut keterangan ini menjadi fakta penting karena membuktikan bahwa sosok Mbun dan Muzamil bukan orang yang sama.
“Doni hanya mengenal Mbun alias Amin. Dari situ jelas bahwa Mbun bukan Muzamil,” ujarnya.
Bakhtiar juga meluruskan bahwa Amin alias Mbun bukan kepala desa, melainkan warga asal Jingenjing.
Dalam persidangan, turut dibahas rekening atas nama Adi Kandawa yang menjadi salah satu objek perkara.
Bakhtiar menjelaskan bahwa kliennya hanya memiliki akses mobile banking untuk memantau mutasi rekening. Sementara kartu ATM dan penguasaan fisik rekening berada di tangan Mbun.
“Klien kami hanya bisa melihat transaksi melalui e-banking. Ada transaksi yang dilakukan atas perintah Mbun, namun ada pula transaksi yang tidak diketahui terdakwa,” katanya.
Ia juga membantah bahwa kliennya pernah menerima dana Rp2 miliar.
“Klien kami hanya pernah melihat saldo sebesar itu. Menurut keterangannya, dana tersebut adalah milik Mbun,” tambahnya.
Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum juga menyerahkan SKCK atas nama Idris. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Idris yang disebut-sebut terkait perkara narkotika adalah orang yang berbeda.
Bakhtiar juga menjelaskan bahwa Muzamil memang pernah tersangkut perkara pidana perkelahian yang menyebabkan kematian seseorang. Namun, perkara tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Perkara lama itu soal perkelahian, bukan narkotika,” tegasnya.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby. Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil alias Embun sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menggunakan rekening miliknya dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Rekening di Bank Central Asia disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar, termasuk transaksi lebih dari Rp6,6 miliar pada 2024 dan sekitar Rp3,7 miliar pada awal 2025.
Jaksa juga menyebut terdakwa melakukan penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar untuk menyamarkan asal-usul dana.
Dana tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika dan digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, usaha kafe dan tempat biliar, serta kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.





