Sengkarut Proyek Incinerator Keputih: Antara Vonis Rp104 Miliar dan Kursi Wali Kota yang Kosong di Ruang Aanmaning

SURABAYA , Deadline.News– Debu di mesin pembakar sampah (incinerator) kawasan Keputih rupanya menyimpan bara hukum yang kian membara. Senin (13/4/2026), ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya menjadi saksi bagaimana polemik ganti rugi senilai Rp104,2 miliar antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana masih terkunci rapat dalam kebuntuan.
Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengetok palu kemenangan bagi pihak swasta melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang inkracht, realisasi pembayaran seolah membentur tembok birokrasi yang tebal.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) siang itu berlangsung lugas. Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, memaparkan bahwa Pemkot Surabaya telah terbukti melakukan wanprestasi. Angka Rp104.241.354.128 bukanlah sekadar deretan digit, melainkan kewajiban hukum yang harus ditunaikan.
”Semua upaya hukum yang ditempuh Pemkot untuk menghindari kewajiban ini tidak membuahkan hasil apapun,” tegas Robert di hadapan anggota dewan.
Namun, legislatif tak ingin gegabah. Anggota Komisi B, Baktiono, melontarkan pernyataan menohok mengenai transparansi penggunaan uang rakyat. Ia menekankan bahwa eksekusi anggaran sebesar itu membutuhkan restu DPRD dan kejelasan sejarah. “Ini uang besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya,” ujar politisi tersebut.
Sebagai langkah ekstrem, DPRD merekomendasikan pemanggilan dua mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini, untuk mengurai benang kusut proyek yang sudah berjalan selama dua dekade ini.
Selepas rapat, Robert Simangunsong membuka tabir yang lebih mengejutkan mengenai proses eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa upaya damai melalui aanmaning (teguran hukum) sebanyak lima kali selama Juli hingga September 2025 selalu berakhir tanpa hasil.
”Aanmaning itu relas panggilan resmi pengadilan. Tapi Wali Kota tidak pernah hadir, hanya mengutus staf bidang hukum. Padahal Ketua PN sudah meminta kehadiran langsung pimpinan kota,” beber Robert dengan nada kecewa. Kecewa dengan respon Pemkot, ia memastikan akan melayangkan permohonan eksekusi ulang pada pekan depan.
Di sisi lain koridor gedung DPRD, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Reviendra Putra, memberikan pembelaan teknis. Ia membawa argumen berbasis konsep Build-Operate-Transfer (BOT). Bagi Pemkot, kepatuhan hukum harus berbanding lurus dengan kelayakan aset.
”Logikanya, kalau kita bayar hutang kewajiban, mereka harus menyerahkan hasilnya. Dalam konsep BOT, begitu selesai dibayar, barang itu milik Pemerintah Kota. Kami hanya memastikan aset yang diserahkan dalam kondisi layak dan operasional,” pungkas Sidharta sebelum bergegas meninggalkan lokasi.
Gelar Perkara Luas: Mengundang KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan legal standing yang aman bagi Pemkot.
Kehadiran Tokoh Kunci: Meminta pemilik perusahaan dan para mantan Wali Kota duduk bersama.[juan]





