Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Anak Pengusaha Fakfak Berlanjut ke Tahap Pembuktian

SURABAYA, Deadline.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Calvin Milano Wijaya. Dengan dikeluarkannya putusan sela ini, perkara dugaan penganiayaan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

​Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Yaldi Sema, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memprediksi perkara ini akan masuk ke pokok perkara.

​Yaldi mengungkapkan ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya, terutama terkait adanya permintaan “uang damai” dengan nominal fantastis yang diminta oleh pihak korban.

​”Kami akan membuktikan adanya itikad tidak baik dari korban. Permintaan terakhir itu mencapai Rp250 juta saat mediasi. Kemudian turun menjadi Rp150 juta saat di kepolisian. Kami menilai ini tidak sebanding dengan kejadiannya dan mengarah pada dugaan pemerasan,” tegas Yaldi saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (29/4/26).

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak berimbang. Yaldi menyebutkan bahwa baik terdakwa maupun korban sebenarnya sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa terjadi di tempat hiburan malam tersebut.

​”Dalam dakwaan, seolah-olah hanya klien kami yang minum (alkohol). Padahal saksi-saksi menyampaikan keduanya sama-sama minum. Terjadi cekcok, lalu pemukulan. Korban pun sebenarnya sempat ingin memukul tapi dilerai sekuriti,” paparnya.

​Untuk membongkar fakta sebenarnya, pihak terdakwa berencana meminta Majelis Hakim untuk membuka rekaman video CCTV di lokasi kejadian dan menghadirkan empat saksi kunci:

​Korban

​Dua orang petugas keamanan (sekuriti)

​Satu orang rekan yang berada di lokasi

​Klarifikasi Identitas Terdakwa

​Dalam kesempatan yang sama, Yaldi juga mengklarifikasi simpang siur mengenai identitas orang tua terdakwa. Ia membantah kabar yang menyebut kliennya adalah anak pengusaha Surabaya.

​”Bukan (anak pengusaha Surabaya). Terdakwa adalah anak pengusaha di Fakfak, Irian. Beliau besar di sana, kuliah di Malang, dan saat ini sedang menempuh sekolah pilot di Surabaya,” terangnya.

​Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

​Sementara itu, JPU Galih Riana dari Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa poin mengenai uang damai Rp250 juta tersebut tidak ada dalam surat dakwaan. Terkait kemungkinan Restorative Justice (RJ), Galih menegaskan hal itu tidak dapat dilakukan.

​”Tidak bisa (RJ), karena kejadiannya berlangsung di Tempat Hiburan Malam (THM),” pungkas Galih singkat.

​Pihak penasihat hukum terdakwa menegaskan, jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya upaya pemerasan selama proses persidangan, mereka tidak akan ragu untuk melakukan laporan balik.

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button