Hukum

Andi Reza alias Pak Oen Buron, Sidang TPPU Rp41,6 Miliar Ungkap Peran Istri Terdakwa Cari Pembuat Rekening

Surabaya, Deadline.News – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an mengungkap peran Dewi Warianti Lilik Rosita, istri terdakwa, yang disebut merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank yang kemudian dikuasai dan digunakan dalam transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhaili.

Saksi Yuniar mengaku pernah diminta membuat rekening Bank Central Asia (BCA) oleh Riski. Setelah rekening selesai dibuat, kartu ATM dan buku tabungan diserahkan kepada Hariyanto dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

“Setelah beberapa hari saya bertemu Bu Dewi dan diajak ke BCA Tidar untuk mengambil token. Saya diberi uang Rp500 ribu,” ujar Yuniar di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa disampaikan Hariyanto. Ia mengaku mengenal Dewi sejak tahun 2009 ketika keduanya tinggal di rumah kos yang sama di Sidoarjo. Menurutnya, Dewi meminta dirinya mencarikan orang untuk membuka rekening bank.

“Awalnya dua orang, kemudian bertambah. Total ada empat orang yang membuat rekening melalui saya. Masing-masing saya beri Rp1,5 juta. Rp500 ribu untuk setoran awal tabungan dan sisanya untuk biaya pembuatan rekening,” kata Hariyanto.

Hariyanto juga menyebut Dewi menyediakan telepon seluler yang digunakan untuk mengaktifkan layanan mobile banking dan internet banking pada rekening-rekening tersebut.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Wawan Purdianto tidak membantahnya.

Sementara itu, saksi Suhaili menerangkan mengenai transaksi penjualan tanah kepada Dewi Warianti Lilik Rosita senilai Rp215 juta yang berlokasi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen disebut meminta Wawan menyiapkan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu serta digunakan untuk mentransfer dana kepada sejumlah pihak.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wawan diduga meminta bantuan Dewi membuat sejumlah rekening menggunakan identitas orang lain. Setelah rekening aktif, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, hingga akses transaksi dikuasai dan dikelola oleh terdakwa.

Penyidik menemukan sedikitnya 17 rekening dari berbagai bank yang diduga berada dalam penguasaan Wawan. Selain itu, turut diamankan sejumlah kartu ATM, kartu debit, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, dan perangkat komunikasi lain yang digunakan untuk mengelola transaksi keuangan.

Jaksa mengungkapkan, total dana yang mengalir melalui rekening-rekening yang dikuasai terdakwa mencapai Rp41.696.468.538. Dana tersebut berasal dari berbagai rekening atas nama sejumlah pihak.

Tak hanya itu, Wawan juga diduga melakukan transaksi dengan rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sejumlah transaksi tercatat berupa transfer dana puluhan juta rupiah dari rekening yang dikuasai Wawan ke rekening atas nama Isti’anah yang dikelola Wulan.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit mobil Toyota Rush, enam batang perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button