Hukum

Distributor Minuman Beralkohol PT Duta Mandiri Persada Rugi Rp4,7 Miliar, Kresno dan Luthfi Dituntut

Surabaya, Deadline.News – Dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Duta Mandiri Persada hingga Rp4,7 miliar menyeret dua pegawainya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya adalah Kresno Widodo bin Khusairi yang menjabat sebagai sales dan marketing serta Luthfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm) yang bertugas sebagai sopir pengiriman.

Dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menuntut Kresno dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara Luthfi dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai turut membantu terjadinya penggelapan.

“Meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Wanto Hariyono di hadapan majelis hakim.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Kheisya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya.

“Kami mohon waktu untuk mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar Kheisya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika Kresno dan Luthfi bekerja di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol ternama, antara lain Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys hingga Chivas Regal.

Jaksa mengungkapkan, sejak tahun 2022 hingga 2025 Kresno diduga menjalankan modus dengan membuat pemesanan atau purchase order (PO) fiktif menggunakan nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar dan kafe yang sebenarnya tidak pernah melakukan pemesanan barang.

Dari praktik tersebut, perusahaan menerbitkan sedikitnya 48 invoice atau faktur penjualan yang seolah-olah sah. Padahal, menurut jaksa, pelanggan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah melakukan transaksi.

Barang yang telah keluar dari gudang perusahaan untuk dikirim ke pelanggan juga diduga tidak seluruhnya sampai ke tujuan. Sebagian minuman beralkohol disebut justru disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan sehingga seolah-olah barang telah diterima oleh pelanggan resmi perusahaan.

Jaksa juga menyebut minuman beralkohol tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi terdakwa. Uang hasil penjualan diterima melalui rekening pribadi dan tidak pernah disetorkan ke PT Duta Mandiri Persada.

Dalam menjalankan aksinya, Kresno diduga dibantu oleh Luthfi yang saat itu bertugas sebagai sopir pengiriman. Dari hasil penjualan tersebut, Luthfi disebut menerima keuntungan sekitar Rp20 juta.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913. Perkara tersebut kini menunggu agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button