Hukum

Janjikan Keuntungan Bisnis Wood Pellet, Dedy Susanto Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Surabaya, Deadline.News – Perkara investasi bisnis wood pellet yang menjerat Dedy Susanto Mulyo berakhir dengan putusan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap Hegy Renata Koswara.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang pada Kamis (11/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika Hegy Renata Koswara berkenalan dengan Dedy pada Agustus 2023. Saat itu Dedy memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet.

Pada 3 Oktober 2023, Dedy mendatangi Hegy yang ketika itu menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kerja sama bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan. Ia mengaku memiliki kontrak penjualan dengan perusahaan di Korea Selatan dan membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi permintaan pasar.

Untuk meyakinkan calon investornya, Dedy menunjukkan dokumen pemesanan atau purchase order (PO) serta sejumlah dokumen transaksi yang disebut berkaitan dengan ekspor wood pellet. Ia juga menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta setiap minggu dengan pengembalian modal dalam waktu 30 hari.

Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban dan terdakwa menandatangani perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023. Dalam perjanjian itu disebutkan modal akan digunakan untuk pembelian wood pellet yang kemudian dijual ke Korea Selatan.

Namun dalam pelaksanaannya, korban menyerahkan dana sebesar 55.000 Dolar Singapura kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang rupiah dan hasilnya mencapai sekitar Rp620,9 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk membeli wood pellet sebagaimana yang dijanjikan. Uang itu justru dipakai terdakwa untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Sampai batas waktu yang dijanjikan, yakni 3 November 2023, korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang sebelumnya ditawarkan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 55.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp620,9 juta.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur penipuan telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button