Banding Ditolak, Legalitas Ketua Umum Sinode GHFC Dinyatakan Sah

Surabaya, Deadline.News– Sengketa hukum mengenai keabsahan jabatan Ketua Umum Sinode Gereja Happy Family Center (GHFC) berakhir dengan kemenangan pihak tergugat di dua tingkat peradilan. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pasangan suami istri Dr. Lim Agnes Maria Frances dan Dr. Hanny Layantara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara bernomor 876/Pdt.G/2025/PN Sby itu berawal dari gugatan para penggugat yang mempersoalkan keabsahan terpilihnya Erika sebagai Ketua Umum Sinode GHFC dalam Sidang Raya Istimewa pada 9 Agustus 2020. Dalam petitumnya, mereka meminta pengadilan menyatakan pengangkatan tersebut cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.
Namun, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, didampingi hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus Leander, menolak seluruh tuntutan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 9 April 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses penetapan dan pengangkatan Erika sebagai Ketua Umum Sinode GHFC, baik melalui Sidang Raya Istimewa pada 9 Agustus 2020 maupun Sidang Raya Sinode pada 23 Juli 2025, telah dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Tata Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan tata tertib organisasi gereja.
Hakim juga menilai para penggugat tidak mampu membuktikan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Karena itu, dalil yang menyebut tergugat dan para turut tergugat melakukan tindakan melawan hukum dinyatakan tidak terbukti.
Upaya banding yang diajukan penggugat pun tidak mengubah hasil perkara. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Juni 2026, majelis hakim PT Surabaya yang diketuai Sumino, dengan anggota Edward Harris Sinaga dan Unggul Warso Murti, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan catatan pada laman SIPP, pemberitahuan putusan banding telah disampaikan kepada para pihak sejak 12 Juni 2026. Hingga Kamis (2/7/2026), belum tercatat adanya permohonan kasasi yang diajukan para penggugat ke Mahkamah Agung. Dengan kondisi tersebut, putusan perkara ini diduga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski belum ada penetapan resmi mengenai status tersebut.
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada para penggugat maupun kuasa hukumnya, Insan Khamil, terkait sikap mereka atas putusan banding dan belum adanya upaya kasasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, meski pesan melalui WhatsApp, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Justin Malau, S.H., M.H., M.Kn. bersama Gerson Doling Urias Maukaling, S.H., dari Kantor Hukum Kurator & Pengurus Justin Malau & Partners, menyambut baik putusan tersebut.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Klien kami dinyatakan sah sebagai Ketua Umum Sinode GHFC. Sampai saat ini juga belum ada upaya kasasi dari pihak penggugat. Kami berharap perkara ini benar-benar berakhir sehingga klien kami dapat fokus menjalankan pelayanan dan tugas organisasi,” ujar Justin Malau kepada wartawan.
Dengan putusan yang konsisten di dua tingkat peradilan, sengketa mengenai legalitas kepemimpinan Sinode GHFC kini memasuki fase akhir, sembari menunggu kepastian apakah para penggugat akan menggunakan upaya hukum terakhir atau menerima putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.





