Mantan Sales Head PT United Motor Centre B. Ibnu Jatmiko Disidang atas Dugaan Penggelapan Rp395 Juta

FT: terdakwa mantan sales B.Ibnu Jatmiko, saat persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
SURABAYA, Deadline.News – Mantan Sales Head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, B. Ibnu Jatmiko, menjalani persidangan atas dugaan penggelapan uang pembayaran pembelian satu unit mobil Suzuki Jimny senilai Rp395 juta milik seorang konsumen. Dana tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan akhirnya harus mengembalikan seluruh uang milik pelanggan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H., perbuatan yang didakwakan terjadi pada rentang 31 Oktober hingga 13 November 2024 di kantor PT United Motor Centre, Jalan Ahmad Yani No. 40–44, Surabaya.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa bekerja di PT United Motor Centre sejak 2012 sebagai salesman sebelum diangkat menjadi sales head pada Februari 2021. Dalam jabatannya, ia memiliki tugas, antara lain menerima pembayaran pembelian kendaraan dari konsumen untuk kemudian diserahkan kepada kasir perusahaan.
Perkara ini bermula ketika Mochamad Erfan Riyanto berminat membeli satu unit Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024. Terdakwa menawarkan sejumlah keuntungan, seperti garansi servis, kaca film, serta potongan harga Rp15 juta melalui aplikasi Blibli dengan janji kendaraan akan diserahkan pada Desember 2024.
Pada 31 Oktober 2024, korban mentransfer uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp100 juta ke rekening resmi PT United Motor Centre sesuai arahan terdakwa. Setelah menerima pembayaran tersebut, terdakwa membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama korban dan mengirimkan salinannya sebagai bukti bahwa pemesanan telah diproses.
Namun, menurut jaksa, SPK tersebut tidak pernah didaftarkan ke dalam sistem perusahaan. Dana Rp100 juta yang telah dibayarkan korban justru diduga dialihkan untuk menutup pembayaran pelanggan lain karena dana sebelumnya telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 November 2024, terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp95 juta secara tunai dengan alasan untuk memperoleh potongan harga melalui aplikasi Blibli. Uang tersebut diterima di kantor perusahaan, tetapi berdasarkan dakwaan justru disetorkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.
Selanjutnya, pada 13 November 2024, terdakwa kembali meminta pembayaran tambahan sebesar Rp200 juta. Jaksa menyebut uang itu kemudian dialihkan untuk menutup pembayaran transaksi pelanggan lain yang dananya sebelumnya juga telah digunakan oleh terdakwa.
Kasus ini terungkap pada awal Januari 2025 ketika Mochamad Erfan Riyanto mendatangi PT United Motor Centre untuk menanyakan kepastian pengiriman mobil yang telah dibelinya. Saat dilakukan pemeriksaan, perusahaan menemukan bahwa SPK atas nama korban tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi.
Pihak perusahaan kemudian meminta klarifikasi kepada terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mengakui perbuatannya. Untuk memenuhi hak konsumen, PT United Motor Centre akhirnya mengembalikan seluruh dana korban sebesar Rp395 juta.
Akibat perbuatan tersebut, PT United Motor Centre disebut mengalami kerugian sebesar Rp395 juta.
Atas perbuatannya, B. Ibnu Jatmiko didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, S.H., M.H.





