Demi Kursi Fakultas Kedokteran, 10 Blangko KTP-el Diduga Jadi Jalan Joki UTBK

Foto: Lima terdakwa, Budi Wahjono, Sugeng Purnomo, Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I Deadline.News – Sepuluh keping blangko KTP elektronik kosong, transaksi senilai Rp1,4 juta, dan sebuah identitas yang diduga diubah. Potongan-potongan itu kini dirangkai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi dugaan jalur joki UTBK-SNBT 2026 yang berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati mengurai bagaimana permintaan mencari 10 blangko KTP-el kosong diduga bergerak dari satu orang ke orang lainnya.
Di kursi terdakwa, lima orang menghadapi dakwaan tersebut. Mereka adalah Budi Wahjono bin Sumadi, Sugeng Purnomo bin Mukti (alm), Syamsul Arif, S.H., Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti.
Menurut dakwaan jaksa, mata rantai itu bermula pada awal April 2026.
Komang Parama Panditha Putra, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah, disebut menghubungi Budi Wahjono untuk mencarikan 10 keping blangko KTP elektronik kosong.
Permintaan itu, menurut jaksa, tidak berhenti di satu tangan.
Budi disebut meneruskan permintaan tersebut kepada Sugeng Purnomo. Sugeng kemudian menghubungi Indra Taufiqi Rochmad. Dari sana, Indra disebut menghubungi Choyr Mukhlasin Candra Sakti.
Satu permintaan. Empat tangan. Sepuluh blangko kosong.
Pada 15 April 2026, jaksa mendakwa 10 keping blangko KTP elektronik tanpa identitas akhirnya tersedia.
Sugeng disebut mentransfer Rp600 ribu kepada Indra untuk mendapatkan blangko tersebut. Barang itu kemudian disebut diambil di kawasan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Namun perjalanan 10 keping blangko itu, menurut jaksa, belum berakhir.
Sehari kemudian, 16 April 2026, Budi disebut mengatur pertemuan di rumahnya di kawasan Royal Residence, Wiyung, Surabaya.
Sugeng disebut tidak datang langsung membawa blangko. Syamsul Arif, menurut dakwaan, kemudian diperintahkan untuk mengantarkan 10 keping blangko KTP-el kosong sekaligus melakukan negosiasi harga.
Kesepakatan akhirnya disebut terjadi pada angka Rp1,4 juta.
Dari transaksi yang disebut jaksa hanya berawal dari 10 keping blangko kosong itu, muncul pembagian keuntungan.
Syamsul Arif disebut mendapat Rp200 ribu. Sugeng Purnomo Rp600 ribu. Indra Taufiqi Rochmad Rp100 ribu. Sedangkan Choyr Mukhlasin Candra Sakti disebut memperoleh Rp500 ribu.
Namun bagi jaksa, transaksi tersebut bukan sekadar jual beli blangko.
Di titik inilah, dakwaan membawa perkara ini masuk ke dugaan joki ujian masuk perguruan tinggi.
Setelah blangko itu berada di tangan Komang, jaksa menyebut barang tersebut kemudian diserahkan kepada Fiki Prasetyo dan Praditya Irgy Fahrezi untuk dilakukan pencetakan identitas.
Dalam proses yang diuraikan JPU, identitas milik Handika Rismana El Royyan diduga digunakan, sementara foto pada KTP disebut diubah menjadi foto Nehemiah Raphael Susanto.
Tujuannya, menurut surat dakwaan, agar Nehemiah dapat mengikuti UTBK-SNBT 2026 dengan menggantikan kehadiran Handika.
Sasaran akhirnya disebut adalah kursi di Fakultas Kedokteran.
Rangkaian itu disebut akan bermuara pada pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya.
Kini, cerita tentang 10 blangko KTP-el kosong itu telah berpindah dari jalur transaksi ke ruang pengadilan.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan ketentuan terkait dugaan pendistribusian blangko dokumen kependudukan tanpa hak. Dalam dakwaan alternatif, jaksa juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan pemalsuan surat terhadap akta autentik serta ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Sidang ini baru membuka bab pertama.
Apakah rangkaian transaksi, perpindahan blangko, dugaan perubahan identitas, hingga dugaan penggantian peserta ujian benar-benar terbukti seperti yang diuraikan jaksa, seluruhnya masih akan diuji dalam persidangan.
Sebab, dakwaan adalah pintu masuk pembuktian, bukan akhir dari perkara.




