Hukum

Rp700 Juta, 3 Dokter, Ijazah Dicungkil dan 10 KTP Kosong: Rantai Joki UTBK Terbuka di PN Surabaya

Foto: 12 terdakwa perkara dugaan joki UTBK-SNBT 2026 dan rangkaian penyediaan dokumen identitas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA I Deadline.News – Jalan menuju kursi Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang, menurut konstruksi dakwaan jaksa, diduga tidak hanya ditempuh melalui ujian.

Ada uang Rp700 juta.

Ada tiga terdakwa yang berprofesi sebagai dokter.

Ada calon mahasiswa yang identitasnya diduga digunakan.

Ada seorang joki yang dipersiapkan masuk ruang ujian.

Ada ijazah asli yang diduga dicungkil fotonya.

Dan ada pula 10 keping blangko KTP elektronik kosong yang diduga dicari untuk melengkapi skenario pergantian identitas.

Satu per satu mata rantai tersebut kini terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sejumlah perkara yang disidangkan secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengurai dugaan skenario panjang yang bermuara pada upaya memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang melalui jalur UTBK-SNBT 2026.

Sedikitnya 12 terdakwa kini menghadapi proses hukum dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan jaringan tersebut.

Semua bermula dari sebuah pertanyaan: apakah kursi Fakultas Kedokteran bisa diperoleh melalui “jalur belakang”?

Dari Tiga Dokter dan Kesepakatan Rp700 Juta

Dalam perkara utama, enam terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg.

Tiga dari enam terdakwa tersebut berprofesi sebagai dokter, yakni Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo dan drg. Moh. Ikhwanuddin.

Menurut dakwaan JPU, rangkaian perkara bermula ketika Ronny Zulkarnain ingin memasukkan anaknya, Handika Rismana El Royyan, ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Sekitar November 2025, Ronny disebut menemui terdakwa drg. Moh. Ikhwanuddin.

Pertanyaan yang kemudian muncul, menurut jaksa, mengarah pada kemungkinan masuk Fakultas Kedokteran melalui “jalur belakang”.

Dakwaan kemudian mengurai sejumlah pilihan kampus dan nilai yang disebut harus disiapkan.

Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya disebut memiliki nilai Rp800 juta.

Sementara Universitas Negeri Malang disebut senilai Rp700 juta.

Pilihan akhirnya disebut mengarah ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Uang muka Rp300 juta kemudian disebut diserahkan.

Di titik inilah, menurut konstruksi jaksa, sebuah rencana mulai bergerak dari pembicaraan menjadi rangkaian persiapan.

Dari Dokter ke Pencari Joki

Jaksa kemudian menguraikan dugaan mata rantai yang melibatkan para terdakwa.

Darmawan Prasetyo disebut menghubungi Bayu Priagung Hamengku Wicaksono untuk membicarakan kemungkinan memasukkan Handika ke Fakultas Kedokteran UM melalui UTBK-SNBT tanpa mengikuti ujian sendiri.

Nilai kesepakatan antara keduanya disebut mencapai Rp275 juta.

Bayu kemudian disebut meneruskan pencarian orang yang akan menggantikan peserta kepada I Komang Parama Panditha Putra.

Nilai yang disebut disepakati mencapai Rp200 juta.

Dari sini, menurut dakwaan, nama Nehemia Raphael Susanto muncul sebagai orang yang dipersiapkan untuk masuk ruang ujian.

Namun seorang joki saja tidak cukup.

Jika seseorang akan masuk ke ruang ujian menggunakan nama orang lain, maka identitas dan dokumen juga harus disiapkan.

Nama Handika, Wajah Nehemia

Pada 17 Februari 2026, data Handika disebut dikirim kepada Komang.

Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pendaftaran UTBK-SNBT.

Tetapi menurut dakwaan, foto yang digunakan bukan foto Handika.

Foto tersebut disebut merupakan foto Nehemia.

Identitas peserta tetap menggunakan nama Handika Rismana El Royyan.

Namun wajah yang disiapkan untuk mengikuti ujian, menurut konstruksi jaksa, adalah Nehemia.

Lokasi ujian kemudian ditetapkan di Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya, Lidah.

Pilihan program studi tetap S1 Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Di atas kertas, peserta tetap Handika.

Namun menurut dakwaan, orang yang dipersiapkan untuk duduk di ruang ujian adalah orang lain.

Ijazah Asli Dikirim, Foto Diduga Dicungkil

Rangkaian berikutnya bergerak ke dokumen fisik.

Pada 14 April 2026, ijazah asli milik Handika disebut dikirim oleh Darmawan kepada Komang melalui layanan Gosend.

Dokumen tersebut kemudian berada di tangan Komang.

Di sinilah nama Fiki Prasetyo bin Vintani Sugianto muncul dalam rangkaian perkara.

Dalam dakwaan terpisah, Fiki disebut diminta memesan stempel SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep serta stempel legalisasi.

Pemesanan dilakukan di kawasan Rolag, Surabaya, dengan biaya sekitar Rp400 ribu.

Namun, menurut jaksa, pekerjaan tersebut tidak berhenti pada pembuatan stempel.

Fiki didakwa membantu Komang dan Praditya dalam proses penggantian foto pada ijazah.

Foto asli Handika disebut diduga dicungkil.

Posisi stempel yang sebelumnya menindas foto kemudian disebut disesuaikan.

Foto Nehemia diduga dipasang.

Tujuannya, menurut dakwaan, agar dokumen tetap terlihat seperti ijazah asli milik Handika.

Sebuah ijazah, menurut jaksa, diduga tidak lagi sekadar menjadi bukti pendidikan.

Dokumen tersebut kemudian diduga menjadi alat untuk menghubungkan identitas Handika dengan wajah Nehemia.

10 KTP Kosong Dicari

Sementara ijazah diduga dipersiapkan, kebutuhan terhadap dokumen identitas juga disebut mulai muncul.

Komang, menurut dakwaan perkara terpisah, disebut mencari 10 keping blangko KTP elektronik kosong.

Permintaan tersebut disebut diteruskan kepada Budi Wahjono.

Budi kemudian disebut menghubungi Sugeng Purnomo.

Pada 15 April 2026, Sugeng disebut menghubungi Indra Taufiqi Rochmad untuk mencari blangko KTP elektronik kosong.

Indra kemudian disebut menghubungi Choyr Mukhlasin Candra Sakti.

Dalam surat dakwaan, Choyr disebut sebagai staf bagian pelayanan KTP di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Sebanyak 10 keping blangko KTP elektronik kemudian disebut tersedia.

Harga awalnya Rp50 ribu per keping.

Sugeng disebut mentransfer Rp600 ribu kepada Indra.

Blangko kemudian disebut diambil di sebuah warung di depan Perumahan Apsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Namun harga tersebut berubah ketika blangko berpindah ke tangan berikutnya.

Dibeli Rp600 Ribu, Dijual Rp1,4 Juta

Pada 16 April 2026, Budi disebut mengatur pertemuan antara Sugeng dan Komang di rumahnya di kawasan Royal Residence, Wiyung, Surabaya.

Sugeng disebut tidak menyerahkan blangko secara langsung.

Syamsul Arif didakwa membawa 10 keping blangko tersebut sekaligus melakukan negosiasi.

Harga akhirnya disebut disepakati Rp1,4 juta.

Uang pembayaran, menurut dakwaan, diterima Syamsul.

Jaksa juga menguraikan dugaan pembagian keuntungan.

Syamsul disebut mendapat Rp200 ribu.

Sugeng Rp600 ribu.

Indra Rp100 ribu.

Sementara Choyr disebut memperoleh Rp500 ribu.

Namun bagi jaksa, transaksi tersebut bukan akhir.

Justru dari sinilah blangko kosong diduga masuk ke dalam skenario yang lebih besar.

KTP dengan Nama Satu Orang, Foto Orang Lain

Setelah 10 blangko tersebut berada di tangan Komang, menurut konstruksi perkara, blangko kemudian diserahkan kepada Fiki dan Praditya untuk dilakukan pencetakan identitas.

Nama dan data yang digunakan disebut milik Handika.

Namun foto yang dipersiapkan disebut foto Nehemia.

Dua perkara yang disidangkan terpisah itu kemudian bertemu pada satu titik.

Ijazah diduga menggunakan nama Handika dan foto Nehemia.

KTP juga disebut menggunakan data Handika dengan foto Nehemia.

Dan Nehemia, menurut dakwaan, dipersiapkan untuk masuk ke ruang ujian sebagai Handika.

Peserta Asli Diminta Menjauh

Menjelang hari ujian, menurut dakwaan perkara utama, Handika disebut diminta tetap berada di rumah.

Ia juga disebut diminta tidak menggunakan telepon dan media sosial selama proses ujian berlangsung.

Sementara peserta asli menjauh dari aktivitas komunikasi, menurut konstruksi jaksa, orang lain telah dipersiapkan untuk mengambil tempatnya di ruang ujian.

Hari yang ditunggu kemudian tiba.

21 April 2026.

KTP Tidak Terbaca, Skenario Mulai Retak

Nehemia disebut datang ke Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya untuk mengikuti UTBK-SNBT.

Ia disebut membawa identitas atas nama Handika.

Namun pemeriksaan identitas memunculkan masalah.

KTP yang dibawa disebut tidak terdeteksi saat diperiksa menggunakan teknologi NFC.

Panitia kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekolah asal Handika disebut dihubungi untuk memperoleh dokumen pembanding.

Ketika dokumen diperiksa, ditemukan adanya perbedaan foto.

Kecurigaan terhadap dugaan penggunaan identitas orang lain pun menguat.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kendaraan yang digunakan Nehemia.

Di dalamnya, menurut dakwaan, ditemukan sejumlah KTP yang menggunakan data Handika tetapi memuat foto Nehemia.

Skenario yang menurut jaksa disiapkan melalui sejumlah mata rantai itu akhirnya mulai terbuka.

Dari Ruang Ujian ke Ruang Sidang

Temuan di lokasi UTBK kemudian berkembang menjadi penyelidikan Polrestabes Surabaya.

Penyidikan membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Mulai dari pencarian akses masuk perguruan tinggi.

Pencarian joki.

Pengumpulan dokumen.

Pengiriman ijazah asli.

Pembuatan stempel.

Dugaan penggantian foto.

Hingga pencarian 10 keping blangko KTP elektronik kosong.

Kini, rangkaian tersebut tidak lagi hanya berada dalam berkas penyidikan.

Satu per satu mata rantainya telah dibawa ke ruang sidang.

JPU Estik Dilla Rahmawati kini membacakan konstruksi perkara tersebut dalam sejumlah berkas yang diperiksa secara terpisah di PN Surabaya.

Semua Masih Sebatas Dakwaan

Namun seluruh uraian tersebut masih merupakan konstruksi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan para terdakwa bersalah.

Seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan keberatan, menghadirkan saksi dan bukti, serta menyampaikan pembelaan.

Majelis hakim nantinya akan menilai apakah rangkaian bukti yang diajukan jaksa mampu membuktikan dugaan hubungan antara uang Rp700 juta, tiga dokter, joki, ijazah yang diduga diubah, dan 10 keping blangko KTP elektronik kosong tersebut.

Kini, pertanyaan yang tersisa akan dijawab melalui proses pembuktian.

Apakah semua mata rantai itu benar-benar tersambung?

Siapa yang mengetahui tujuan akhirnya?

Dan apakah dokumen, uang serta orang-orang yang terlibat dalam rangkaian tersebut memang menjadi bagian dari satu skenario untuk membuka jalan menuju Fakultas Kedokteran?

Jawabannya kini berada di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button