“Garis Lurus” Gatut Sunu: Loyalitas Pejabat dan Peran Ajudan Dwi Yoga Terkuak di Persidangan

FT: Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal mengikuti persidangan bersama sembilan saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA, Deadline.News — Ada satu istilah yang berulang kali muncul dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
“Garis lurus.”
Istilah itu muncul dari surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di persidangan, surat tersebut dikaitkan dengan komitmen loyalitas kepada pimpinan.
Namun perkara tidak berhenti pada selembar surat.
Nama Dwi Yoga Ambal, orang dekat sekaligus ajudan Gatut Sunu, berkali-kali muncul dalam keterangan para saksi. Dari surat pernyataan hingga permintaan sejumlah uang kepada pejabat.
Rangkaian keterangan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (11/9/2026), saat jaksa menghadirkan sembilan saksi.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Suroto, menerangkan surat tersebut berkaitan dengan komitmen agar aparatur bekerja “tegak lurus” dan loyal kepada pimpinan.
Majelis hakim kemudian mengorek lebih jauh. Termasuk klausul mengenai kemungkinan berhenti sebagai ASN.
Suroto menyebut hal tersebut berkaitan dengan mekanisme lain, namun persoalan surat itu kembali bermuara pada loyalitas kepada pimpinan.
Aurelia Nanda, sekretaris pribadi bupati, mengaku mengetahui adanya sekitar 15 surat pernyataan sebelum pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Ketika persoalan surat itu ditanyakan kepada Dwi Yoga, menurut Aurelia, dirinya diminta mencetak surat tersebut dan membawanya ke ruangan bupati.
Setelah itu, surat dikembalikan kepadanya.
Nama Dwi Yoga kembali muncul dalam keterangan Yustisar Mega. Komunikasi mengenai persoalan surat tersebut, menurut saksi, lebih banyak dilakukan melalui Dwi Yoga.
Ginanjar Eko S bahkan menyebut Dwi Yoga sebagai orang kepercayaan Gatut Sunu dalam urusan pengumpulan uang.
Ginanjar mengaku pernah menandatangani surat “tegak lurus” tersebut. Saat penandatanganan, kata dia, hanya Dwi Yoga yang berada di lokasi.
Tidak ada Gatut Sunu.
Keterangan itu menjadi penting karena posisi Dwi Yoga dalam perkara bukan sekadar nama yang muncul di pinggir persidangan.
Ia disebut menjadi jalur komunikasi antara pejabat dengan lingkaran bupati.
Dari “Garis Lurus” ke Permintaan Rp100 Juta
Fajar Aulia menyebut surat tersebut diberikan oleh Dwi Yoga. Ia juga mengaku memahami adanya loyalitas terhadap perintah bupati, termasuk ketika membutuhkan uang.
Fajar kemudian menceritakan percakapan dengan Gatut Sunu.
Menurut Fajar, Gatut pernah mengatakan bahwa biaya politik mahal dan meminta bantuan.
Fajar mengaku menyatakan siap membantu.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya Januari 2026, Fajar mengaku ditelepon Dwi Yoga.
Permintaannya bukan lagi sebatas komitmen di atas kertas.
Fajar mengaku diminta menyediakan uang Rp100 juta.
Namun ada satu catatan penting dari kesaksian tersebut.
Fajar mengaku Gatut Sunu tidak pernah secara langsung meminta uang Rp100 juta kepadanya. Ia juga tidak pernah mengonfirmasi kepada Gatut mengenai permintaan uang tersebut.
Artinya, dalam kesaksian Fajar, permintaan Rp100 juta disebut datang melalui Dwi Yoga.
Rp23 Juta dan Istilah “Uang Rembes”
Keterangan lain datang dari Oky Syarifuddin Hidayat.
Oky mengaku pada 10 April 2026 diminta uang Rp23 juta oleh Dwi Yoga.
Uang itu disebut berkaitan dengan “uang rembes”.
Ada pula sekitar Rp10 juta yang disebut untuk perjalanan dinas atau “infus” bagi rombongan dinas bupati.
Sebagian dana, menurut Oky, masih dapat dipertanggungjawabkan melalui SPJ. Namun penggunaan sebagian uang lainnya tidak diketahuinya secara pasti.
Permintaan tersebut, kata Oky, disebut sebagai perintah atasan. Sumber uang berasal dari bendahara Bagian Umum.
Di titik ini, persidangan mulai memperlihatkan pola yang tengah diuji majelis hakim: surat loyalitas di satu sisi, sementara komunikasi dan permintaan uang disebut berlangsung melalui Dwi Yoga di sisi lainnya.
Gatut Sunu melalui penasihat hukumnya membantah tuduhan tersebut.
Tim hukum Gatut menegaskan kliennya tidak pernah memaksa pejabat untuk tunduk ataupun memberikan uang.
Gatut juga disebut tidak pernah memerintahkan Dwi Yoga untuk mengumpulkan uang dari para pejabat.
Usai sidang, Gatut bahkan mempertanyakan objektivitas sejumlah saksi.
Ia menilai keterangan saksi pertama hingga kelima disampaikan secara ragu-ragu dan berbelit-belit.
“Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak… kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit,” ujar Gatut.
Gatut juga menduga terdapat pihak tertentu yang memengaruhi keterangan saksi.
“Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak… saya tidak tahu yang dimaksud siapa… mempengaruhi itu,” katanya.
Ia kemudian menyinggung Suroto.
“Contoh seperti Pak Suroto,” ujar Gatut.
Namun dugaan intervensi tersebut masih merupakan pernyataan dan penilaian Gatut sebagai terdakwa. Hal itu masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Begitu pula dengan keterangan para saksi mengenai surat “garis lurus”, permintaan Rp100 juta, Rp23 juta, maupun uang lainnya.
Majelis hakim yang nantinya akan menilai apakah rangkaian keterangan tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, termasuk sejauh mana posisi Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal dalam setiap peristiwa yang didakwakan.
Satu hal yang kini menjadi sorotan persidangan: surat “garis lurus” berbicara tentang loyalitas, sementara nama Dwi Yoga berulang kali muncul ketika pembicaraan bergeser pada permintaan uang.
Dan benang merah itulah yang masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.





