Eksepsi Kandas! Hakim Buka Jalan Membongkar Dugaan Wire Rope Tanpa SNI Santoso

FT: Terdakwa Santoso Utomo Tjioe saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I Deadline.News — Eksepsi menjadi pintu pertama yang coba ditembus kubu Santoso Utomo Tjioe. Namun pintu itu justru tertutup. Dalam putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan Kamis (2/9/2026).
Santoso, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), kini harus menghadapi inti perkara: dugaan perdagangan tali sling baja (wire rope) merek UNISTRAND dan RRT yang oleh jaksa disebut tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Identitas terdakwa lengkap, waktu dan lokasi kejadian disebutkan, uraian perbuatan dicantumkan, demikian pula pasal yang didakwakan.
Yang menjadi pukulan bagi kubu terdakwa, menurut pertimbangan majelis, sebagian besar keberatan yang diajukan penasihat hukum justru telah masuk ke materi pokok perkara.
Artinya, dalil tersebut tidak cukup untuk menggugurkan dakwaan di meja eksepsi. Benar atau salahnya harus dibongkar melalui pembuktian.
Dari Gudang Margomulyo, Rantai Barang Mulai Terurai
Perkara ini bermula dari pengecekan dan penggeledahan tim Unit 2 Subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46, Blok A-8, Tambak Sarioso, Asemrowo, Surabaya, pada 17 September 2025.
Petugas disebut menemukan wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Jaksa kemudian menelusuri asal barang tersebut.
PT BPI disebut memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope bermerek DONGWA.
Namun, dalam konstruksi dakwaan, barang yang kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, Santoso disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Di sinilah persoalan sertifikasi menjadi titik krusial yang akan diuji di persidangan.
Ada Harga Rp93 Ribu per Meter
Jaksa juga mencantumkan transaksi salah satu produk. Wire rope diameter 24 milimeter, spesifikasi 6×36 (W5)+IWRC, ungalvanized, merek UNISTRAND disebut dijual dengan harga Rp93.000 per meter.
Barang tersebut disebut diperoleh dari Jap Jong Tjoan, Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Dalam dakwaan, produk itu disebut berasal dari Nantong Fasten Metals Products Co., Ltd., China, dengan importir PT Lumbung Sarana Jaya Usaha.
Pemesanan disebut dilakukan berdasarkan spesifikasi, ukuran, dan jumlah. Pembayaran menggunakan tempo hingga 180 hari, sedangkan barang dikirim dari pelabuhan menuju gudang PT BPI menggunakan kontainer.
Namun, terdapat bagian lain yang justru menarik untuk diuji.
Jap Jong Tjoan, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, disebut menerangkan bahwa Santoso tidak pernah membeli wire rope dengan merek DONGWA maupun merek lainnya. Pemesanan disebut hanya berdasarkan spesifikasi, ukuran, dan jumlah barang.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang harus diuji, bukan sekadar diperdebatkan melalui eksepsi.
Putusan Sela Bukan Vonis
Majelis hakim tidak menyatakan Santoso bersalah. Putusan sela hanya memastikan perkara memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Amar putusan memerintahkan JPU meneruskan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Dengan demikian, babak berikutnya akan jauh lebih menentukan. Jaksa harus membuktikan hubungan antara barang, merek, sertifikasi SNI, proses pengadaan, hingga aktivitas perdagangan yang didalilkan dalam surat dakwaan.
Sebaliknya, penasihat hukum Santoso akan memiliki kesempatan menguji bukti dan membantah konstruksi jaksa.
Ancaman Hukuman
Dalam dakwaan, Santoso dikaitkan dengan Pasal 492 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana konstruksi dakwaan JPU.
Perkara ini juga dikaitkan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kini eksepsi telah kandas. Yang tersisa adalah pembuktian.
Apakah benar produk yang diperdagangkan tidak memenuhi standar sebagaimana didakwakan? Apakah penggunaan merek UNISTRAND dan RRT memiliki konsekuensi terhadap sertifikasi produk? Dan apakah seluruh unsur pidana dapat dibuktikan terhadap Santoso?
Jawabannya akan ditentukan di ruang sidang, bukan di balik tuduhan semata.
Catatan: Seluruh dugaan dalam naskah ini bersumber dari surat dakwaan dan pertimbangan dalam persidangan. Santoso masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




