Rumah di Jalan Klampis Aji 1 / 58 Disulap Jadi Kantor, Jefry Didakwa Jual Kosmetik Tanpa Izin

FT: Terdakwa Jefry dan Dewi Ayu Puspitasari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I Deadline.News – Garasi rumah bukan sekadar tempat menyimpan kendaraan. Di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, lokasi itu disebut menjadi gudang penyimpanan produk estetika yang dipasarkan secara daring.
Dari rumah tersebut, bisnis berjalan. Ada admin yang mengunggah foto produk. Ada pekerja yang menangani pesanan. Ada bagian packing. Ada marketplace sebagai etalase digital. Dan ada rekening yang disebut menampung pembayaran konsumen.
Kini, seluruh rangkaian aktivitas itu terbuka di ruang sidang.
Jefry didakwa terlibat dalam peredaran produk kosmetik dan estetika impor yang disebut jaksa tidak memiliki izin edar.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Seorang karyawan yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap bahwa dirinya bekerja sebagai admin marketplace. Pekerjaannya bukan sekadar mengurus administrasi.
Ia memotret produk, mengunggahnya ke platform penjualan, sekaligus membalas pesan calon pembeli.
Produk yang dipasarkan pun bukan hanya skincare.
Ada filler, benang estetika hingga botoks.
Etalasenya berada di dunia maya. Saksi menyebut penjualan dilakukan melalui Shopee, Lazada dan TikTok.
Sejumlah akun disebut digunakan untuk menjangkau konsumen, di antaranya Shakira, JS Shop, Mbak Estetik dan Injek Korea.
Begitu konsumen melakukan pembayaran, transaksi diproses melalui marketplace dan barang dikirim menggunakan sistem resi platform.
Rumah, Delapan Pekerja, Garasi Jadi Gudang
Yang membuat perkara ini menarik adalah tempat bisnis tersebut beroperasi.
Bukan ruko.
Bukan toko kosmetik.
Melainkan rumah tinggal.
Saksi sempat menyebutnya sebagai kantor. Namun ketika dicecar majelis hakim, ia mengakui bahwa lokasi tersebut sebenarnya merupakan rumah.
Delapan orang disebut bekerja di sana. Empat di antaranya berkaitan dengan bagian kosmetik dan packing.
Sementara garasi rumah digunakan untuk menyimpan barang.
Jumlah produk yang berada di lokasi itu disebut sangat banyak.
Saksi memperkirakan terdapat 70 hingga 80 merek yang kemudian disita penyidik. Ia tidak mengetahui jumlah keseluruhan barang secara pasti.
Dari mana barang tersebut berasal?
Jawaban saksi: setahunya dari Jakarta.
Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak 2024.
Izin Edar Dipertanyakan
Persoalan paling krusial muncul ketika hakim menanyakan legalitas produk.
Apakah ada izin menjual produk tersebut?
Saksi menjawab tidak ada.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan izin edar setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Pengakuannya pun menarik perhatian.
Saksi menyatakan selama ini mengira produk yang sudah dapat dijual melalui marketplace otomatis telah memiliki izin.
Padahal, menurut surat dakwaan, produk-produk tersebut justru diduga tidak memiliki izin edar.
Jaksa menyebut dugaan tersebut diperkuat Surat Klarifikasi Produk BPOM Nomor B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.
Dengan kata lain, perkara ini tidak berhenti pada persoalan apa yang dijual, tetapi juga mempertanyakan legalitas produk yang sampai ke tangan konsumen.
Harga dari Jefry, Pembayaran Masuk ke Rekeningnya
Rantai bisnis itu juga mengarah kepada Jefry.
Menurut keterangan saksi, harga produk ditentukan oleh terdakwa.
Pembayaran konsumen masuk melalui marketplace, sementara rekening penampungan disebut milik Jefry.
Saksi sendiri menerima gaji Rp3,5 juta per bulan tanpa bonus.
Namun di sisi lain, penasihat hukum Jefry, advokat Elok Kadja, menyoroti fakta bahwa selama saksi bekerja, tidak pernah ada komplain konsumen terkait produk tersebut.
Saksi bahkan mengaku pernah menggunakan filler yang dijual dan menyatakan tidak mengalami efek samping.
Tetapi keterangan tersebut belum menjawab persoalan utama yang kini diuji di persidangan: apakah produk-produk tersebut memang diedarkan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana didakwakan jaksa?
Jawabannya akan bergantung pada pembuktian.
Dari Operasi Polisi ke Meja Hijau
Kasus ini bermula dari operasi tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025.
Petugas lebih dahulu mengamankan seorang karyawan bagian pengiriman sebelum kemudian melakukan penggeledahan di lokasi Jalan Klampis Aji I Nomor 58.
Puluhan jenis produk impor kemudian disita.
Dalam dakwaannya, JPU Siska Christina menilai Jefry diduga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Penjualan disebut dilakukan melalui sejumlah marketplace dan telah berlangsung sekitar dua tahun.
Jefry didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, Jefry membenarkan seluruh keterangan saksi.
Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 9 September 2026.
Kini, satu per satu potongan rantai bisnis tersebut sedang diuji di pengadilan: rumah sebagai pusat aktivitas, garasi sebagai gudang, marketplace sebagai etalase, pekerja sebagai pengelola pesanan, dan rekening terdakwa sebagai penampung pembayaran.
Namun seluruh rangkaian itu masih sebatas fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan. Terbukti atau tidaknya dugaan peredaran produk tanpa izin tetap menunggu pembuktian dan putusan pengadilan.





