Hukum

Tampung dan Olah Emas Cukim, Tiga Pengurus PT Semar Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Benny Surya Wijaya usai menjalani sidang di PN Surabaya

 

SURABAYA | Deadline.News – Perkara dugaan penerimaan dan pengolahan emas cukim yang menyeret tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Memasuki agenda persidangan Selasa (22/9/2026), tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya dan Benny Surya Wijaya. Sebelumnya, JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa diduga menerima, membeli, mengolah hingga menjual kembali emas cukim yang disebut berasal dari pertambangan tanpa izin.

Rangkaian perbuatan tersebut didakwa berlangsung sejak sekitar Mei 2019 hingga April 2022. Emas tersebut menurut jaksa diperoleh dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro.

Jaksa menyebut transaksi berlangsung di kantor PT Semar Permata Emas Mulia di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya.

Menurut dakwaan, setelah harga disepakati, emas cukim diserahkan kepada PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dokumen pendukung mengenai asal-usul emas.

Dalam konstruksi dakwaan, Teddy Wijaya disebut berperan menentukan harga dan memerintahkan pencatatan transaksi. Teddy juga didakwa mengolah emas dengan proses peleburan menggunakan kowi, alat pemanas dan bahan kimia.

Sementara Benny Surya Wijaya disebut membantu operasional kantor. Ketika Teddy tidak berada di lokasi, Benny menurut jaksa menerima orang yang datang membawa emas cukim.

Sedangkan Debby Wijaya disebut bertanggung jawab terhadap kebutuhan bahan kimia untuk proses peleburan serta perlengkapan kantor.

Setelah diolah dan dimurnikan, emas tersebut menurut jaksa kemudian dikirim ke sejumlah perusahaan pemurnian maupun dijual kembali kepada toko emas dan pembeli di sejumlah daerah.

Jaksa juga mengurai sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Salah satunya penggunaan rekening milik Debby. Dalam dakwaan disebutkan terdapat pencairan cek senilai Rp1,5 miliar pada 26 April 2021, yang kemudian disetorkan ke rekening Franky Lorentz Bintoro.

Selanjutnya pada 28 April 2021, kembali disebut terjadi pencairan cek senilai Rp9 miliar yang kemudian disetorkan ke rekening Franky.

Pola transaksi serupa, menurut jaksa, berulang pada Mei 2021 dengan nilai yang beberapa kali mencapai Rp9 miliar. Pada 5 Mei 2021 juga disebut terdapat pencairan cek sekitar Rp2,16 miliar.

Jaksa menduga pola transaksi tersebut berkaitan dengan upaya menyamarkan pembayaran pembelian emas yang menurut dakwaan berasal dari pertambangan tanpa izin.

Selain rekening Debby, jaksa juga mengungkap penggunaan rekening atas nama Teddy, Debby maupun PT Semar Permata Emas Mulia.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dua konstruksi perkara, yakni tindak pidana pertambangan dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk dakwaan pertama, ketiganya didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan pencucian uang, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kini, memasuki agenda eksepsi, tim penasihat hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan. Substansi keberatan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan.

Perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai peran para terdakwa dan rangkaian transaksi tersebut masih merupakan konstruksi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button