Hukum

BERMODAL KEPERCAYAAN 15 TAHUN, TIGA MOBIL SENILAI Rp1,26 MILIAR BERUJUNG PERKARA

FT: Terdakwa Agus Halim saat menjalani sidang perkara dugaan penipuan dan penggunaan surat palsu terkait transaksi tiga mobil senilai Rp1,26 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Deadline,News I SURABAYA – Kepercayaan yang terbangun selama 15 tahun menjadi latar transaksi tiga mobil yang kini menyeret Agus Halim ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menolak eksepsi terdakwa dan meminta perkara dugaan penipuan serta penggunaan surat palsu itu berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026, jaksa menyampaikan tanggapan atas nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Agus. JPU berpandangan, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa secara lengkap dan jelas.

Perkara ini berpusat pada transaksi tiga kendaraan pada 2014: Toyota Vellfire, Toyota NAV1, dan Toyota Camry Hybrid. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp1,26 miliar.

Menurut uraian dakwaan, Toyota Vellfire tahun 2010 ditransaksikan seharga Rp500 juta. Pembayarannya dilakukan bertahap, mulai dari Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, hingga cek Rp350 juta pada 4 November 2014.

Toyota NAV1 tahun 2013 menyusul dengan nilai Rp300 juta. Korban disebut membayar Rp50 juta secara tunai pada 23 Oktober 2014, lalu mentransfer Rp250 juta pada 29 Oktober 2014.

Sementara itu, Toyota Camry Hybrid tahun 2013 ditawarkan seharga Rp450 juta. Dalam transaksi tersebut, terdapat dua cek senilai Rp260 juta dan Rp200 juta. Total pembayaran mencapai Rp460 juta, termasuk tambahan Rp10 juta yang disebut untuk servis ketiga kendaraan.

Namun, persoalan muncul setelah mobil-mobil itu diambil kembali. Dalam dakwaan disebutkan, kendaraan tersebut dibawa dengan alasan akan disewakan. Ketika korban menanyakan keberadaannya sekitar Januari 2015, ia mendapat jawaban bahwa mobil-mobil itu sedang disewakan. Korban mengaku tidak pernah menerima uang hasil penyewaan dan kendaraan tersebut tak kunjung kembali.

Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan BPKB tidak asli dalam transaksi itu. Dokumen tersebut disebut diperoleh dari seseorang bernama Riyadi, yang dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dakwaan, BPKB itu dibeli seharga Rp12 juta per lembar dan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Di sisi korban, hubungan panjang dengan terdakwa menjadi alasan tidak munculnya kecurigaan. Tjan Stefani Margareta mengaku telah mengenal Agus dan istrinya, Erlinda, selama sekitar 15 tahun. Mereka kerap bertemu dan minum kopi bersama.

Kedekatan itu, menurut keterangan korban, membuat transaksi berjalan dengan kepercayaan. Kini, rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari perkara pidana yang harus dibuktikan di pengadilan.

Penolakan JPU terhadap eksepsi belum menjadi putusan akhir atas keberatan terdakwa. Majelis hakim tetap berwenang menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Agus Halim didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penipuan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button