Saksi Sebut Tiga Orang Pukul Korban di HW Superhouse,

Ft: Dua terdakwa kasus pengeroyokan di HW Superhouse saat menjalani sidang di PN Surabaya.
Deadline.News I SURABAYA – Keterangan saksi Sukma Tri Andriani membuka kembali rangkaian kekerasan dalam perkara dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam HW Superhouse Graha Family, Surabaya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026, petugas keamanan itu menyebut tiga orang melakukan pemukulan terhadap Bareno Bytago.
Sukma mengaku sempat mengamankan korban. Namun, upaya itu tak menghentikan kekerasan. Ia justru terjatuh ketika keributan berlangsung, sementara Bareno kemudian mendapat pertolongan dari rekannya dan berlari ke ruang artis.
“Kalau dari CCTV itu ada tiga orang yang memukul korban. Waktu itu korban saya amankan. Tapi terus ada pemukulan. Saya terjatuh. Korban ditolong sama rekan. Lalu lari ke ruangan artis,” kata Sukma dalam persidangan di Ruang Sari 3.
Kesaksian itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara yang menjerat Jason Jarell Pello, 21 tahun, dan Richardy George Gilbert Toha, 20 tahun. Keduanya didakwa terlibat dalam pengeroyokan terhadap Bareno pada 15 Februari 2026.
Ada dua hal yang mengemuka dalam persidangan tersebut: jumlah orang yang disebut melakukan pemukulan dan bagaimana kekerasan berlangsung ketika petugas keamanan berupaya mengendalikan situasi.
Saat ditanya pengacara para terdakwa apakah ada orang yang memegangi korban, Sukma menjawab tidak.
“Tidak ada yang memegang korban,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari silang pendapat di ruang sidang mengenai posisi korban ketika pemukulan terjadi. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa Bareno sempat diamankan petugas keamanan, tetapi masih mengalami kekerasan.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan saksi.
Jason mempersoalkan keterangan mengenai singkatnya pemukulan. “Yang tidak benar pemukulan singkat-singkat,” katanya.
Sementara Richardy menyatakan dirinya hanya berusaha melerai keributan. “Saya hanya berusaha melerai,” ujarnya.
Pernyataan kedua terdakwa itu berseberangan dengan uraian jaksa dalam dakwaan. Karena itu, pembuktian mengenai peran masing-masing orang dalam keributan tersebut menjadi bagian yang harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.
Berawal dari senggolan
Perkara ini bermula dari keributan di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya, pada dini hari 15 Februari 2026. Menurut dakwaan jaksa, Bareno sebelumnya bersenggolan dengan seorang rekan kelompok terdakwa.
Situasi kemudian memanas. Dalam uraian dakwaan, Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RCW disebut melakukan kekerasan terhadap Bareno, termasuk ketika petugas keamanan berupaya mengamankannya.
Akibat kejadian tersebut, Bareno mengalami sejumlah luka memar di kepala, wajah, dada, bahu, dan bagian tubuh lainnya. Hasil pemeriksaan medis juga mencatat pendarahan pada selaput putih mata kirinya.
Kesaksian Sukma menambah keterangan mengenai situasi di lokasi kejadian. Namun, untuk memastikan siapa melakukan pemukulan, bagaimana peran masing-masing terdakwa, serta kesesuaian keterangan saksi dengan rekaman CCTV, majelis hakim tetap harus menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Jason dan Richardy didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.
Perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Keterangan saksi saksi.





