Steven Yuwono Tjandra Gugat Lelang Rumah, Agunan Rp2,6 Miliar Laku Rp920 Juta

Ft: Tjan Steven Yuwono Tjandra saat ditemui usai sidang gugatan lelang rumah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Deadline.News I SURABAYA— Tjan Steven Yuwono Tjandra menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jemursari dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Ia meminta proses lelang rumahnya di Perumahan Dharmahusada Mas Blok AJ Nomor 17 dibatalkan karena menduga terdapat persoalan administrasi dalam pemberitahuan lelang.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1144/Pdt.G/2026/PN Sby. Dalam petitumnya, Steven meminta majelis hakim menyatakan proses lelang yang terbukti cacat hukum atau prosedur tidak dapat dilanjutkan dan harus dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seusai sidang di ruang Sari 3, Selasa, 13 Oktober 2026, Steven mengatakan persoalan bermula dari alamat korespondensi yang digunakan pihak perbankan. Menurut dia, saat mengajukan kredit, dokumen resmi dikirim ke alamat rumah yang dijaminkan. Namun, ketika kredit bermasalah, surat-surat justru dialihkan ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), bukan alamat tempat tinggalnya.
Steven menilai perubahan alamat tersebut berdampak pada penerimaan pemberitahuan terkait proses lelang. Ia juga mempertanyakan waktu pengiriman surat yang disebut tidak sesuai dengan tahapan pelaksanaan lelang.
Surat pemberitahuan itu, menurut Steven, bertanggal 16 Maret 2026, tetapi baru mendapat cap pos pada 16 April 2026. Padahal, lelang disebut telah berlangsung pada 10 April 2026.
“Keterlambatan itu sangat merugikan saya. Saya tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk menanggapi proses lelang maupun mengupayakan penyelesaian kewajiban kredit,” ujarnya.
Keberatan Steven tidak berhenti pada prosedur pemberitahuan. Ia juga mempertanyakan harga penjualan rumah yang disebut jauh di bawah nilai taksasi perbankan. Menurut keterangannya, rumah tersebut memiliki nilai appraisal Rp2,6 miliar dan menjadi agunan pinjaman sebesar Rp2 miliar. Namun, aset itu disebut terjual melalui lelang seharga Rp920 juta.
Steven menduga terdapat kejanggalan dalam penetapan harga dan penentuan pemenang lelang. Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan tunggakan kredit pada Januari 2026, tetapi proses lelang tetap berlanjut.
Melalui gugatan tersebut, Steven meminta pengadilan menguji kepatuhan para pihak terhadap ketentuan pelaksanaan lelang, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada debitur. Ia juga meminta agar catatan blokir sengketa pada buku tanah tetap dipertahankan sesuai petitum gugatannya.
Steven berharap majelis hakim membatalkan penetapan pemenang lelang dan memulihkan haknya atas rumah tersebut. Adapun dugaan cacat prosedur dan kejanggalan harga yang disampaikan penggugat masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan proses lelang tersebut cacat hukum. Penilaian akhir atas dalil gugatan dan keabsahan pelaksanaan lelang berada di tangan majelis hakim.





