Hukum

PT DUTA MANDIRI PERSADA DIBOBOL SALES & SOPIR RP 4,7 MILIAR:

SURABAYA Deadline.News– Kerjasama gelap antara oknum sales dan sopir di PT Duta Mandiri Persada akhirnya terbongkar di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/5/2026), terungkap skandal penggelapan jabatan yang merugikan perusahaan distributor minuman beralkohol (miras) tersebut hingga Rp 4,7 miliar.

​Dua terdakwa, Kresno Widodo (Sales) dan Lutfi Ardiansafa (Sopir), dihadirkan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik perusahaan dan tim audit.

​Dalam kesaksiannya, Situmorang, Direktur PT Duta Mandiri Persada, membeberkan modus operandi yang tergolong rapi. Terdakwa Kresno diduga membuat orderan fiktif menggunakan nama 21 outlet ternama di wilayah Malang Raya.

​”Hanya 30 persen barang yang benar-benar dikirim ke pesanan, sementara 70 persen sisanya dibawa ke gudang kecil milik terdakwa untuk disimpan sebagai stok pribadi,” ujar saksi di hadapan Majelis Hakim.

​Bahkan, saksi mengungkapkan adanya praktik “pencurian eceran” di mana terdakwa mengambil satu atau dua botol  yang seharusnya diberikan kepada pemesan Sebagai Uji Minuman Namun Dijual dengan Modua Uang Tengah.

​Owner PT Duta Mandiri Persada, Michael Susanto, yang hadir mengenakan baju biru tua, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sejak tahun 2022. Namun, kejahatan tersebut baru terendus pada awal tahun 2025 setelah dilakukan audit internal dari Jakarta.

​Michael Wijaya dari tim audit menambahkan, kecurigaan muncul karena adanya keganjilan dalam laporan pembayaran. “Kami kroscek ke 18 outlet dari total 21 yang tercatat. Pihak bar dan kafe bingung karena mereka tidak pernah memesan barang, tapi muncul invoice atas nama mereka. Surat jalan pun tidak memiliki tanda tangan resmi penerima,” jelasnya.

​Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono, barang-barang yang digelapkan merupakan merek miras kelas dunia seperti Smirnoff, Jack Daniels, Chivas Regal, hingga Grey Goose.

​Barang-barang yang ditimbun di rumah terdakwa kemudian dijual secara ilegal ke tempat hiburan lain. Untuk menagih pembayaran, terdakwa menggunakan nota kosongan tulisan tangan agar uang langsung masuk ke rekening pribadi dan tidak terdeteksi sistem perusahaan.

​Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Kresno sempat mencoba mengembalikan sebagian kerugian dengan menjaminkan sebuah rumah senilai Rp 800 juta. Namun, Michael Susanto menegaskan status rumah tersebut hanya titipan karena belum ada kesepakatan jual beli maupun pelunasan sisa kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

​Usai sidang, kuasa hukum dari LBH Legundi, Fitri Rahmadani, menyatakan bahwa perkara ini kemungkinan akan menyeret tersangka baru. “Informasinya masih ada dua atasan Kresno yang saat ini menjalani proses penyidikan di kepolisian. Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button