Fakta Baru Sidang Rumah Kuwukan, Saksi Ungkap Sertifikat Pernah Digadaikan Rp200 Juta

SURABAYA, Deadline.News – Sidang perkara dugaan penghancuran rumah di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dengan terdakwa Samuel Ardi Kristianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua S. Pujiono, SH., MH menghadirkan dua saksi, yakni Samuji dan Tirio. Keterangan keduanya mengungkap riwayat kepemilikan rumah dan tanah yang menjadi objek perkara.
Samuel sendiri didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP.
Di hadapan majelis hakim, Samuji mengaku mengenal almarhumah Elisa Herawati karena sering membantu memperbaiki dan merenovasi rumah tersebut.
Menurutnya, sertifikat rumah dan sejumlah aset milik Elisa pernah dijadikan jaminan pinjaman di sebuah koperasi di wilayah Sidoarjo.
“Ibu Elisa pernah membutuhkan dana sekitar Rp200 juta untuk renovasi rumah. Sertifikat itu bukan hilang, tetapi digadaikan di koperasi dan sampai sekarang belum ditebus,” ujar Samuji.
Ia juga menyebut rumah tersebut sempat difungsikan sebagai rumah kos. Samuji mengaku dipercaya Elisa untuk menyimpan sejumlah dokumen terkait aset miliknya.
“Objek rumah yang dimiliki Bu Elisa ada delapan. Sertifikatnya pernah dijaminkan ke koperasi dengan pendampingan seorang pengacara,” katanya.
Samuji menambahkan, setelah Elisa meninggal dunia dirinya tidak lagi mengunjungi rumah di Kuwukan. Ia juga mengaku tidak mengenal Samuel sebelumnya dan hanya diminta menjelaskan keberadaan dokumen tanah yang disebut masih berada di koperasi.
Sementara itu, saksi Tirio, anak almarhum Leo, menerangkan bahwa rumah tersebut awalnya merupakan milik ayahnya sebelum berpindah tangan kepada Elisa.
“Saya tahu rumah itu dulu milik ayah saya. Yang membangun lantai dua juga ayah saya,” ungkap Tirio.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti proses penjualan rumah tersebut kepada Elisa. Tirio juga menyebut nenek Elina menempati rumah itu atas izin Elisa.
“Setahu saya, Bu Elisa yang menyuruh Nenek Elina menempati rumah tersebut,” katanya.
Tirio menambahkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, rumah itu sebelumnya berstatus Petok D atas nama almarhum Leo dan kemudian telah beralih kepemilikan.
“Saya tahu rumah itu sudah balik nama atas nama Samuel dari almarhumah Elisa,” ujar Tirio di hadapan majelis hakim.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya untuk mengungkap status kepemilikan serta peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.





