Lia Istifhama Tampung Aspirasi Korban Sengketa Tanah, Dorong Penguatan Regulasi

Foto: Lia Istifhama bersama peserta audiensi dan pendamping hukum.
SURABAYA I Deadline.News – Persoalan pertanahan yang dialami sejumlah warga mendapat perhatian anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menerima aspirasi masyarakat yang mengaku menghadapi persoalan terkait kepemilikan dan proses hukum atas aset tanah mereka.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Sri Endah, Pujiono Sutikno, Leo Papatra yang diwakili Lanny Ramly, Nurul Huda, serta Sandra Wantania. Mereka menyampaikan pengalaman dan persoalan hukum masing-masing kepada Lia.
Lia mengatakan, persoalan pertanahan harus dilihat secara serius, terutama ketika masyarakat mengaku mengalami kerugian atau menghadapi persoalan terkait dokumen dan proses legalitas.
Menurut Lia, pembenahan tidak hanya diperlukan pada tingkat penanganan perkara, tetapi juga terhadap sistem dan regulasi yang menjadi dasar proses administrasi pertanahan maupun pembuatan dokumen hukum.
“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih, hanya satu solusi utama yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan,” ujar Lia.
Ia kemudian menyampaikan gagasan agar persoalan regulasi yang dinilai memiliki celah dapat dikaji melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan judicial review terhadap ketentuan yang relevan.
“Maka dari itu kita berharap ada judicial review, dan semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan,” katanya.
Lia juga meminta insan pers ikut mengawal persoalan masyarakat dengan tetap mengedepankan fakta dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu,” tutur Lia.
Salah satu peserta, Pujiono Sutikno, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengakuan mengenai persoalan tanah seluas sekitar 7.780 meter persegi di kawasan Mulyosari. Ia juga mengaku telah menghadapi persoalan hukum selama lebih dari 10 tahun.
“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya, 10 tahun lebih saya dilaporkan polisi,” ungkap Pujiono.
Aspirasi yang disampaikan para peserta selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pengawalan melalui lembaga dan instansi terkait. Lia menyatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini memuat keterangan dan aspirasi para peserta audiensi. Dugaan pelanggaran hukum maupun persoalan kepemilikan tanah yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah terhadap pihak tertentu.





