Hukum

Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta

Surabaya, Deadline.News– Sidang perkara peredaran rokok tanpa pita cukai dengan terdakwa Odra Singgi Abrianto mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Ridho Hendry Irawan mengungkap peran terdakwa dalam peredaran ratusan slop rokok ilegal yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut terdakwa bersama sejumlah orang yang kini berstatus DPO yakni Ipung, Ari, Pri, To, Pras dan Adit diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.

Perkara ini bermula pada 11 November 2025 ketika Ipung mengirimkan rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil Avanza ke rumah terdakwa di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Rokok tersebut kemudian dititipkan kepada terdakwa sebelum nantinya akan diambil kembali.

Namun sebelum sempat diambil, petugas penindakan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC TMP B Sidoarjo mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi rumah terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 692 slop rokok berbagai merek atau sekitar 134.320 batang yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah terdakwa dan kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap jaksa dalam persidangan, Senin (16/3/26).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Ridho, diketahui bahwa terdakwa telah menjalankan bisnis rokok tanpa cukai sejak Mei 2025. Rokok tersebut diperoleh dari Ipung dan Adit, kemudian dipasarkan kembali kepada sejumlah pihak lain.

Jaksa juga mengungkap adanya catatan transaksi pada telepon genggam milik terdakwa yang menunjukkan penjualan rokok ilegal selama periode Juli hingga November 2025 mencapai Rp610.910.704 dengan keuntungan sekitar Rp184.209.000.

Berdasarkan keterangan ahli cukai, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan dari rokok yang disita mencapai Rp100.202.720.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp100.202.720,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan dakwaan alternatif.
Pertama, Pasal 54 UU Cukai terkait perbuatan menawarkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai.

“Kedua, Pasal 56 UU Cukai terkait kepemilikan atau penguasaan barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana,” tandas Jaksa.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button