“Dari Gudang BPI hingga Laboratorium, Dua Wire Rope Santoso Disebut Tak Sesuai SNI”

Ft: Terdakwa Santoso saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Deadline.News I SURABAYA,– Persidangan perkara dugaan perdagangan wire rope atau tali kawat baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2026)
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut beragenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Namun, ahli tidak hadir langsung di persidangan sehingga keterangannya dibacakan JPU Sisca di hadapan majelis hakim
Dalam perkara ini, Santoso didakwa terkait dugaan perdagangan atau peredaran wire rope yang dipersoalkan dari sisi pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah gulungan wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut dakwaan jaksa, PT BPI memperoleh wire rope antara lain dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Jaksa menyebut kedua pemasok tersebut memiliki sertifikat produk untuk wire rope bermerek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, wire rope yang kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara.
Saksi Satya Mandala
Dalam persidangan, saksi Satya Mandala memberikan keterangan mengenai pembelian wire rope yang pernah dilakukannya.
Satya menerangkan, pembelian tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi. Ia mengenal PT BPI setelah mencari informasi melalui Google.
Saksi mengaku membeli wire rope untuk keperluan menarik truk.
Dalam keterangannya, pembelian dilakukan secara langsung. Saksi juga menyebut terdapat dokumen transaksi berupa invoice dan surat jalan.
Salah satu transaksi yang disebut dalam persidangan tercatat pada 8 Mei 2025 dari Mitra Perkasa, dengan nilai sekitar Rp1.250.000.
“Saya tidak mikir masalah yang lain, langsung saya pakai,” demikian inti keterangan saksi saat menjelaskan pembelian tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi pembelian, Satya mengaku tidak mengingat secara pasti dan meminta agar keterangannya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan Satya ini memperlihatkan sisi lain perkara, yakni bagaimana wire rope tersebut dibeli dan digunakan oleh konsumen, berikut dokumen transaksi yang menyertainya.
Keterangan Ahli Dibacakan
Setelah pemeriksaan saksi, persidangan juga mendengarkan keterangan ahli. Namun, ahli tidak hadir secara langsung sehingga keterangannya dibacakan oleh pihak persidangan.
Dalam keterangan yang dibacakan, ahli disebut memiliki pengalaman sebagai penilai laboratorium terakreditasi sejak 2023 dan sebelumnya berkaitan dengan penyedia jasa industri sejak 2015. Dalam keterangan tersebut juga disebutkan jabatan ahli sebagai Asesor Manajemen Mutu Industri.
Ahli menerangkan pernah melakukan pengujian terhadap enam sampel wire rope di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya.
Enam sampel tersebut antara lain wire rope ukuran 6×36 WS + IWRC diameter 22 milimeter, 24 milimeter, 6×37 + IWRC diameter 10 milimeter, 16 milimeter, 6×36 WS + IWRC diameter 8 milimeter, serta 6×12 + 7 FC diameter 6 milimeter.
Pengujian dilakukan pada Oktober 2025. Untuk parameter tertentu, pengujian juga dilakukan di laboratorium yang disebut dalam keterangan ahli.
Dari enam sampel tersebut, ahli menyebut dua sampel dinyatakan tidak sesuai dengan SNI.
Pertama, wire rope ukuran 6×36 WS + IWRC diameter 22 milimeter. Pengujiannya berkaitan dengan parameter uji tarik kawat baja.
Kedua, wire rope ukuran 6×12 + 7 FC diameter 6 milimeter. Pengujiannya berkaitan dengan parameter massa atau ketebalan lapisan pelindung.
Keterangan ahli tersebut merujuk pada laporan hasil uji yang dibacakan dalam persidangan.
Dengan demikian, poin penting dari keterangan ahli bukan menyatakan seluruh wire rope yang diperiksa tidak sesuai SNI. Dari enam sampel yang diuji, dua sampel disebut tidak sesuai berdasarkan parameter pengujian tertentu, sementara empat sampel lainnya tidak disebut demikian dalam keterangan yang dibacakan.
Didakwa dengan Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, Santoso Utomo Tjioe didakwa jaksa dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi dan perdagangan.
Dakwaan jaksa antara lain mencantumkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.
Jaksa pada pokoknya mempersoalkan peredaran wire rope yang menurut dakwaan tidak memenuhi ketentuan standar sebagaimana dipersyaratkan.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan dan pembuktian di persidangan. Ada tidaknya pelanggaran serta pertanggungjawaban pidana Santoso nantinya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.





