Sosbud

Polemik Seruan Boikot Pajak, Mahfud MD Nilai Kritik Keras atas Korupsi Harus Dijawab dengan Reformasi

Jakarta, Deadline.News – Wacana mengenai penolakan membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap maraknya korupsi memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang membela fatwa Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), menjadi pemantik diskusi tentang batas antara kewajiban warga negara dan hak menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Mahfud menegaskan bahwa seruan menolak membayar pajak tidak dapat langsung dipandang sebagai tindakan makar. Menurutnya, sikap tersebut merupakan ekspresi politik yang dilindungi konstitusi selama tidak disertai upaya menggulingkan pemerintahan, melakukan kekerasan, atau merebut kedaulatan negara.

Pernyataan itu mendapat beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai ajakan tersebut berpotensi mengganggu penerimaan negara, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap masih tingginya angka korupsi.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai persoalan pajak tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Menurutnya, pajak merupakan bagian dari kontrak sosial yang mengikat negara dan masyarakat.

“Rakyat membayar pajak dengan harapan negara mampu memberikan perlindungan, pelayanan, dan kesejahteraan. Ketika korupsi terus terjadi dan tidak ditangani secara serius, wajar jika muncul pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” ujarnya.

Wilson menambahkan, pemerintah perlu menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar memandangnya sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

Dalam kajian filsafat politik, perdebatan mengenai hubungan rakyat dan negara telah lama dibahas. Thomas Hobbes menekankan pentingnya kepatuhan kepada negara demi menjaga ketertiban. Sebaliknya, John Locke berpendapat bahwa legitimasi pemerintah bergantung pada kemampuannya melindungi hak-hak rakyat. Sementara Henry David Thoreau memperkenalkan konsep civil disobedience atau pembangkangan sipil sebagai bentuk protes moral terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

Meski demikian, para pengamat juga mengingatkan bahwa pajak tetap menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Dana pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, polemik ini dinilai seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Terlepas dari perdebatan yang berkembang, kewajiban membayar pajak tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diskursus yang muncul menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar dikelola secara bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Buka Semuanya
Back to top button