Hukum

Diduga Jalankan Pialang Asuransi Ilegal, Komisaris Dituntut 1 Tahun Penjaral,  Direktur PT ASA Kena Denda 100 Juta.

SURABAYA , Deadline.News– Kasus praktik pialang asuransi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret petinggi PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/4/2026), dua terdakwa yakni Novena Husodho dan Ari Binuka dituntut hukuman pidana.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Novena Husodho selaku Komisaris PT ASA terbukti secara sah melanggar Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

​”Menjatuhkan hukuman terhadap Novena berupa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Galih di hadapan Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono.

​Denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang.

​Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

​Sementara itu, dalam berkas terpisah, JPU Damang Anubowo membacakan tuntutan untuk PT ASA sebagai terdakwa korporasi yang diwakili oleh Direktur Ari Binuka. Korporasi tersebut dinilai terbukti menjalankan usaha pialang asuransi ilegal tanpa izin usaha.

​”Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 terhadap PT Anugerah Satya Abadi,” tegas JPU Damang. Apabila denda tidak dibayar, aset perusahaan akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

​Tak hanya denda, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana sebesar Rp148.221.798 untuk dirampas oleh negara.

​Dalam uraiannya, Jaksa menyebutkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan sejak Maret 2023 hingga Agustus 2024. Meski menjabat sebagai komisaris, Novena diduga kuat sebagai pengendali operasional perusahaan yang mengurus polis, perpanjangan (renewal), hingga klaim pelanggan.

​Selama periode tersebut, total premi yang ditangani mencapai Rp1,007 miliar dengan total komisi sebesar Rp148,2 juta. Uang komisi tersebut sempat digunakan untuk operasional perusahaan dan transfer pribadi.

​Meski tuntutan dijatuhkan, Jaksa menyampaikan beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, di antaranya:

​Terdakwa menyesali perbuatannya.

​Belum pernah dihukum sebelumnya.

​Terdakwa merupakan seorang lansia.

​Uang komisi hasil kejahatan telah dikembalikan seluruhnya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button