“Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Klampis Aji, Pengurus RT Sebut Jefry Sosok Tertutup”

Foto: Rumah terdakwa Jefry Santoso di kawasan Klampis Aji 1, Sukolilo, Surabaya (kanan), dan Jefry saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (kiri).
Deadline.News – SURABAYA, Di balik pagar tinggi sebuah rumah di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, RT 001 RW 009, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, nyaris tak tersisa jejak bahwa bangunan itu pernah menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum.
Rumah yang berdiri di kawasan permukiman yang dikenal tenang itu kini kembali terlihat seperti biasa. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak tampak aktivitas usaha, bahkan lingkungan sekitar pun berjalan sebagaimana hari-hari sebelumnya. Namun bagi penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, alamat tersebut pernah menjadi lokasi penggeledahan dalam pengungkapan dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar pada Oktober 2025.
Pemilik rumah, Jefry Santoso, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ironisnya, di lingkungan tempat ia bertahun-tahun menetap, sosoknya justru nyaris tidak dikenal.
Pengurus RT 001 RW 009 yang mewakili Ketua RT Ronny—karena sedang berada di Jakarta—mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengenal nama Jefry melalui administrasi kependudukan. Aktivitas maupun usaha yang dijalankan terdakwa tidak pernah diketahui warga.
“Terus terang saya cuma tahu rumahnya. Tidak tahu orangnya yang mana. Saya juga tidak tahu beliau punya bisnis atau kerja apa,” ujar pengurus RT yang meminta identitasnya hanya ditulis dengan inisial F kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, Jefry sudah cukup lama berdomisili di kawasan Klampis Aji. Namun, karakter yang tertutup membuat hubungan sosial dengan lingkungan sekitar nyaris tidak terlihat.
“Cuma tahu dari data sensus saja. Rumahnya atas nama Jefry. Kayaknya sudah cukup lama tinggal di sini. Kalau dari orang-orang memang katanya tertutup. Tahunya dari pihak keamanan saja,” katanya.
Hal serupa juga terjadi terkait aktivitas usaha. Pengurus lingkungan mengaku tidak pernah mengetahui adanya bisnis kosmetik di rumah tersebut. Selama menjabat, ia juga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin mengenai kegiatan usaha.
“Kalau saya tidak tahu. Saya juga baru menjabat beberapa bulan,” ucapnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan rumah itu tetap berdiri tenang tanpa penanda sedikit pun bahwa tempat tersebut pernah menjadi objek penggeledahan. Dari luar, bangunan itu tidak berbeda dengan rumah-rumah lain di kawasan tersebut. Hanya dua unit mobil mewah yang tampak terparkir di garasi.
Ketika sejumlah wartawan mencoba menemui Jefry, seorang perempuan yang mengaku bernama Mumun mengatakan bahwa pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Pak Jefry tidak ada di rumah, pergi keluar,” ujarnya singkat.
Belum diketahui apakah keberadaan terdakwa masih berada di Surabaya atau sedang ke luar kota. Demikian pula status penahanannya yang hingga kini belum dapat dipastikan apakah berstatus tahanan rumah atau tahanan kota.
Dalam perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefry melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga mengedarkan berbagai produk kosmetik dan sediaan farmasi yang diimpor dari Tiongkok tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas itu disebut telah berlangsung sekitar dua tahun sebelum akhirnya terungkap melalui proses penyidikan.
Penyidik turut menyita puluhan jenis produk kecantikan, di antaranya GLUTAX 100000GX, Dermaheal HSR Hyaluronic, Auto Microneedle System, Curenex Intense Glow Shine, Botulax Clostridium 300, Hyalmass Aqua Exosome, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Huons Ascorbic Acid, Jalupro Super Hydro, Lipo Lab V Line Solution, hingga Lipo Shrinker, beserta berbagai produk lainnya yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kini, perkara itu telah memasuki proses pembuktian di ruang sidang. Seluruh dalil dakwaan masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.





