Hukum

Kesaksian Korban Bongkar Dugaan Kekerasan Senior-Junior di Sekolah Pelayaran

FT:  Lima terdakwa, M. Halis, Dimas Wahyudi, Toni Febria Pratama, Mochammad Rio Ferdinand, dan Agus Kurniawan, saat menjalani persidangan di PN Surabaya.

 

SURABAYA I Deadline.News— Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah pelayaran terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Revanza Rasyadan Zufal, siswa yang mengaku menjadi korban, membeberkan bagaimana dirinya dipanggil ke sebuah kontrakan hingga mengalami dugaan pemukulan oleh sejumlah senior.

Lima siswa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka adalah M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman.

Sementara satu orang lainnya, Leo, disebut masih berstatus DPO.

Dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026), Revanza dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha, korban menceritakan peristiwa yang menurutnya bermula dari persoalan kehadiran kuliah.

Revanza mengatakan dirinya saat itu dipanggil ke kontrakan di kawasan Jalan Bawean 3. Di lokasi tersebut, ia melihat sejumlah seniornya berkumpul.

“Mereka saling duduk melingkar. Seingat saya 13 orang sama saya. Saya di tengah,” ujar Revanza.

Menurutnya, Dimas kemudian menegur karena dirinya dinilai terlalu sering tidak mengikuti kuliah. Revanza menjelaskan, dirinya memang memiliki riwayat penyakit paru-paru dan TBC.

Namun, teguran tersebut disebut berlanjut menjadi tindakan kekerasan.

Revanza mengaku diperintahkan maju dan duduk. Tidak lama kemudian, ia mengaku mendapat tamparan.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai apa yang terjadi setelah tamparan tersebut.

Korban mengatakan dirinya kemudian diperintahkan berdiri dalam posisi istirahat. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku kembali dipukul.

“Saya dipukul, Pak. Di bagian perut,” katanya.

Revanza menyebut pukulan ke bagian perut terjadi dua kali.

Jaksa kemudian menanyakan apakah pemukulan dilakukan secara bergantian dan disaksikan oleh orang-orang yang berada di lokasi.

Korban membenarkan. Ia juga menyebut tidak ada pihak yang melerai ketika kejadian berlangsung.

Klaim Dampak Fisik dan Trauma

Keterangan korban kemudian mengarah pada dampak yang disebut dialaminya setelah peristiwa tersebut.

Revanza mengaku muntah darah. Ia juga menyebut mengalami trauma hingga tidak ingin kembali melanjutkan kuliah.

“Saya muntah darah, dan trauma tidak ingin kembali kuliah,” ujarnya.

Saat jaksa menunjukkan foto kondisi dirinya, Revanza juga menjelaskan adanya luka pada bagian wajah yang mengeluarkan darah.

Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum, korban kembali ditanya mengenai jumlah orang yang melakukan pemukulan.

“Berarti yang memukul sekitar enam orang?” tanya penasihat hukum.

Kesaksian Revanza tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara. Keterangan korban masih akan diuji bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya dalam persidangan.

Perkara ini juga menyoroti persoalan relasi senior-junior di lingkungan pendidikan. Namun, mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan kekerasan tersebut, sepenuhnya masih menjadi ranah pembuktian di pengadilan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan memberikan pembelaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button