3 Mantan Karyawan PT TDI Mengadu ke Disnaker: Pesangon Belum Dibayar, BPJS Dipotong tapi Disebut Hanya Terbayar Sekali

FT: Saiful Anam dan Susanti saat menjalani mediasi di Disnaker Jatim terkait persoalan PHK dan hak karyawan, Senin (24/8/2026).
Deadline.News I SURABAYA — Perselisihan hubungan industrial antara tiga mantan karyawan dengan PT Trinova Digital Indonesia (TDI) memasuki babak mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.
Saiful Anam, Susanti, dan Herman mengaku belum menerima hak-hak mereka setelah hubungan kerja dengan perusahaan distributor produk elektronik merek HONOR tersebut berakhir.
Pertemuan kembali digelar di Disnaker Jatim pada Senin (24/8/2026). Namun, menurut ketiganya, agenda yang diharapkan menjadi jalan penyelesaian justru belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan disebut tidak hadir.
“Kami sudah melalui dua kali klarifikasi di Disnaker. Saat itu perusahaan sempat menanggapi dan berjanji akan membayar hak-hak serta pesangon kami,” ujar mereka.
Karena pembayaran tak kunjung terealisasi, Disnaker kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan. Pertemuan itu diharapkan dapat mempertemukan kedua pihak sekaligus menyaksikan proses pembayaran hak mantan karyawan.
Namun, pihak perusahaan disebut kembali tidak datang.
Menurut Saiful dan rekan-rekannya, komunikasi dengan perusahaan juga sulit dilakukan. Telepon disebut tidak direspons, sementara somasi yang telah dikirimkan juga belum mendapatkan jawaban.
Dalih Efisiensi
Persoalan semakin mencuat ketika komunikasi dengan bagian HRD perusahaan akhirnya tersambung.
Para mantan karyawan mengaku mendapat penjelasan bahwa perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan pembayaran hak mereka. Alasannya, efisiensi perusahaan.
Para pengadu mengaku menemukan aktivitas perusahaan masih berjalan, termasuk informasi mengenai rekrutmen tenaga kerja yang mereka lihat melalui akun profesional perusahaan.
“Kalau perusahaan masih beroperasi dan masih membuka rekrutmen, kami mempertanyakan alasan tidak mampu membayar hak karyawan,” kata mereka.
Namun, klaim tersebut masih sepihak. Sampai berita ini ditulis, PT TDI belum memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran dalam mediasi maupun kondisi keuangan perusahaan.
Potongan BPJS Jadi Sorotan
Bukan hanya soal pesangon. Para mantan karyawan juga membawa persoalan BPJS Ketenagakerjaan ke dalam pengaduan mereka.
Mereka mengaku setiap bulan terdapat potongan BPJS dalam slip gaji. Setelah melakukan pengecekan, mereka menduga iuran tersebut tidak disetorkan secara rutin.
“Berdasarkan slip gaji, gaji kami dipotong setiap bulan untuk BPJS. Namun setelah dicek, perusahaan hanya memotong tetapi tidak menyetorkannya. Hanya dilaporkan satu kali selama kami bekerja,” ungkap salah satu mantan karyawan.
Mereka juga mempertanyakan pencatatan status kepesertaan BPJS yang disebut tertulis mengundurkan diri.
Padahal, menurut pengakuan ketiganya, mereka tidak mengundurkan diri dan menyatakan hubungan kerja berakhir karena PHK.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang mereka sampaikan dalam proses mediasi di Disnaker Jatim.
Tuntutan Hak Karyawan
Dalam somasi yang dilayangkan, Saiful Anam menuntut pembayaran gaji sampai berakhirnya hubungan kerja, uang pesangon satu kali gaji, serta THR yang disebut belum dibayarkan.
Tuntutan tersebut, menurut para pengadu, mengacu pada dokumen yang sebelumnya mereka terima dari perusahaan melalui surat elektronik bersamaan dengan pemberitahuan PHK.
Mereka juga mendasarkan tuntutannya pada Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PHK.
Namun, besaran dan jenis hak akibat PHK tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu ketentuan. Penerapannya perlu melihat alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, serta dokumen dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing pekerja.
Dalam proses penyelesaian tersebut, para mantan karyawan mengaku perusahaan sempat menawarkan pembayaran sekitar 10–20 persen dari nilai hak yang mereka tuntut.
Tawaran itu dinilai belum memenuhi tuntutan mereka.
“Yang ditawarkan sekitar 10–20 persen. Alasannya perusahaan tidak mempunyai budget. Kami menilai jumlah tersebut belum sesuai dengan hak kami,” ujar mereka.
PT Trinova Digital Indonesia disebut bergerak di bidang distribusi produk elektronik merek HONOR, mulai telepon seluler, tablet, jam tangan pintar hingga laptop.
Perusahaan disebut memiliki kantor pusat di Gedung UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen maupun humas PT TDI belum mendapatkan respons.
Pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada pihak yang disebut sebagai Gybson dan Jeison juga belum memperoleh jawaban.
Dengan demikian, seluruh informasi mengenai dugaan PHK, pembayaran pesangon, potongan BPJS, pencatatan status kepesertaan, serta tawaran pembayaran 10–20 persen dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak mantan karyawan.
Kebenaran materiil atas seluruh persoalan tersebut masih menunggu klarifikasi PT Trinova Digital Indonesia serta proses penyelesaian perselisihan di instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi PT Trinova Digital Indonesia untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.





