Hukum

Eksepsi Ditolak JPU, Perkara Wire Rope Tanpa SNI Santoso Masuk Babak Pembuktian

FT: terdakwa santoso utomo tjioe saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Deadline.News I SURABAYA — Perkara dugaan perdagangan tali sling baja (wire rope) tanpa memenuhi ketentuan standar nasional memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Santoso Utomo Tjioe.

Sikap jaksa itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Santoso merupakan Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI). Ia didakwa memperdagangkan wire rope dengan merek UNISTRAND dan RRT yang, menurut surat dakwaan, tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Jaksa juga menilai sejumlah keberatan pihak terdakwa telah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara. Karena itu, menurut JPU, dalil tersebut tidak semestinya diuji melalui eksepsi, melainkan dibuktikan dalam pemeriksaan perkara.

Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Jejak Wire Rope dari Pemasok

Dalam dakwaan, perkara ini bermula dari pengecekan dan penggeledahan tim Unit 2 Subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025.

Petugas disebut menemukan wire rope merek UNISTRAND dan RRT dalam berbagai ukuran.

Jaksa kemudian mengurai asal barang tersebut. PT BPI disebut mendapatkan wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan itu disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope bermerek DONGWA.

Namun, ketika masuk ke rantai perdagangan PT BPI, jaksa mendalilkan produk tersebut dijual dengan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, Santoso disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Ada Produk Rp93 Ribu per Meter

Salah satu produk yang menjadi bagian uraian dakwaan adalah wire rope diameter 24 milimeter dengan spesifikasi 6×36 (W5)+IWRC ungalvanized merek UNISTRAND.

Harga jual produk itu disebut mencapai Rp93.000 per meter.

Menurut dakwaan, barang diperoleh dari Jap Jong Tjoan, Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Produk tersebut disebut berasal dari Nantong Fasten Metals Products Co., Ltd., China, dan masuk melalui PT Lumbung Sarana Jaya Usaha sebagai importir.

Pemesanan disebut dilakukan berdasarkan ukuran, spesifikasi, serta jumlah barang. Pembayaran dilakukan dengan sistem tempo hingga 180 hari.

Namun, keterangan Jap Jong Tjoan dalam dakwaan menyebut Santoso tidak pernah membeli wire rope menggunakan merek DONGWA ataupun merek lainnya. Pemesanan disebut hanya berdasarkan spesifikasi dan ukuran barang.

Perbedaan keterangan dan konstruksi transaksi inilah yang nantinya akan diuji dalam tahap pembuktian.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya, sekaligus bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan terhadap tuduhan tersebut.

Ancaman Pidana

Santoso didakwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Jika terbukti memenuhi seluruh unsur pidana, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai perbuatan Santoso dalam berita ini bersumber dari surat dakwaan dan keterangan yang terungkap di persidangan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa baru ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button