Direktur CV Borobudur Persada Zulian Zidan Divonis 1 Tahun dalam Perkara Korupsi Lampu Hias Probolinggo

SURABAYA I Deadline.News — Proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 berujung vonis bagi Zulian Zidan Nasa Pratama. Direktur CV Borobudur Persada itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan dibacakan pada 20 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan Zulian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zulian dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp10 juta, serta uang pengganti Rp15.734.107.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap pola pengadaan yang dinilai telah mengarahkan pekerjaan kepada pihak tertentu. PT Green City Technology Indonesia disebut tidak tercatat sebagai penyedia dalam katalog elektronik, namun menurut jaksa justru menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan setelah CV Borobudur Persada dan CV Multi Pratama digunakan sebagai penyedia dalam e-Katalog.
Zulian disebut berperan sebagai agen atau distributor PT Green City Technology Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada Januari 2023.
Setelah CV Borobudur Persada terpilih sebagai penyedia, pekerjaan lampu hias tersebut kemudian diserahkan kepada PT Green City Technology Indonesia.
Jaksa juga menyoroti perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam konstruksi perkara penuntut umum, RAB yang dibuat Basiran selaku Direktur PT Green City Technology Indonesia kemudian diubah Masyuk Yunasa dengan menaikkan sejumlah harga satuan.
Dokumen tersebut selanjutnya dikirim kepada Ririn Aprilia selaku PPK sekaligus PPTK melalui grup WhatsApp “Persiapan E-Katalog Probolinggo 2023” pada 10 Maret 2023.
RAB itu kemudian disebut digunakan sebagai dasar penyusunan RAB dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan tanggal 1 Maret 2023.
Jaksa menilai rangkaian tersebut menunjukkan adanya kesamaan kehendak di antara pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan penyedia sekaligus menyerahkan pekerjaan kepada PT Green City Technology Indonesia.
Dari pekerjaan tersebut, CV Borobudur Persada disebut memperoleh selisih pembayaran sebesar Rp15.734.107 setelah menerima pembayaran dari APBD dan membayar PT Green City Technology Indonesia.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Jawa Timur, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, uang sebesar Rp306.050.004 telah dititipkan oleh pihak-pihak yang terkait perkara. Jumlah tersebut terdiri dari Rp126.788.289 dari Masyuk Yunasa, Rp163.527.608 dari Basiran, dan Rp15.734.107 dari Zulian.
Perkara ini menjadi catatan lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah: penyedia yang tercatat dalam sistem elektronik tidak semata menjadi nama di atas dokumen, sebab pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi bagian penting yang diperiksa ketika proses pengadaan berujung perkara pidana.
Perkara ini masih berkaitan dengan sejumlah terdakwa atau pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara.





