Basiran Divonis 1,5 Tahun, Perkara Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Berakhir di Tipikor Surabaya

SURABAYA I Deadline.News — Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, Basiran, S.E., divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Basiran.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Basiran tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Selain pidana penjara dan denda, Basiran diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp163.527.608. Dana tersebut diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota Probolinggo dengan pagu anggaran sekitar Rp1,13 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan dugaan bahwa PT Greenciti yang belum terdaftar sebagai penyedia e-katalog menggunakan CV Multi Pratama dan CV Borong Persada sebagai penyedia dalam proses e-purchasing.
Jaksa juga menyebut pekerjaan yang secara kontraktual berada pada dua CV tersebut pada praktiknya dikerjakan PT Greenciti.
Dari hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung sebesar Rp306.050.004.
Angka itu terdiri dari keuntungan Basiran melalui PT Greenciti sebesar Rp163.527.608, keuntungan Mashud Yunasa melalui CV Multi Pratama sebesar Rp126.788.289, serta keuntungan Dzulian Zhidan Nassa Pratama melalui CV Borong Persada sebesar Rp15.734.107.
Vonis majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang 6 Agustus 2026, jaksa menuntut Basiran dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp10 juta, dan uang pengganti Rp163.527.608.
Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa lainnya.
Putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





