Jejak Rp3,2 Juta di Balik Penggerebekan Twin Tower, Juli Didakwa Penghubung LC dan Tamu

FT: Terdakwa Juli saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
SURABAYA I Deadline.News – Jejak uang Rp3,2 juta menjadi salah satu bagian dalam perkara yang menyeret Juli Indrawan alias Juli ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan, uang tersebut disebut berpindah dari Fransiscus Rio Wicaksono kepada Anita Dwi Karina alias Mei, sebelum kemudian Rp2,1 juta diserahkan kepada Juli. Dari jumlah itu, Rp1,7 juta disebut digunakan untuk membayar kamar apartemen, sementara Rp400 ribu disebut menjadi keuntungan terdakwa.
Rangkaian tersebut bermula pada Jumat, 26 Februari 2026.
Menurut dakwaan, Juli yang bekerja di Karaoke Suka-Suka, Jalan Kapas Krampung, Surabaya, menerima permintaan dari Bagus Riyo Pratomo alias Rio. Bagus disebut meminta terdakwa mencarikan perempuan pekerja seks komersial untuk Fransiscus.
Permintaan itu kemudian diteruskan Juli kepada Anita.
Juli disebut menghubungi Anita melalui telepon seluler dan menawarkan sebuah pekerjaan malam. Dalam komunikasi tersebut, Anita disebut ditawari untuk menemani seorang tamu yang menginginkan hubungan seksual dengan tarif Rp1,5 juta.
Anita kemudian disebut menyetujui tawaran tersebut.
Tidak berhenti pada komunikasi dengan Anita, Juli menurut dakwaan kemudian memperlihatkan foto-foto perempuan yang disebut sebagai Ladies Companion kepada Fransiscus.
Fransiscus memilih Anita.
Pertemuan kemudian diarahkan ke Apartemen Twin Tower.
Dari Karaoke ke Kamar B-95
Sekitar pukul 19.00 WIB, Bagus dan Fransiscus disebut bertemu dengan Juli di Apartemen Twin Tower.
Anita juga datang ke lokasi. Juli kemudian disebut mengajak Anita menuju lantai 9, kamar B-95.
Di dalam kamar tersebut sudah terdapat Bagus dan Fransiscus.
Dalam uraian dakwaan, setelah Juli, Bagus dan seorang perempuan yang tidak dikenal keluar dari kamar, Fransiscus dan Anita kemudian melakukan hubungan badan.
Beberapa jam kemudian, rangkaian tersebut terhenti.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli Operasi Pekat mendatangi kamar B-95.
Polisi disebut mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas tempat karaoke yang masih buka di bulan puasa di Apartemen Twin Tower.
Anita dan Fransiscus kemudian diamankan.
Dari keterangan Anita, polisi disebut memperoleh informasi bahwa dirinya bekerja sebagai Ladies Companion. Sedangkan pihak yang disebut mencarikan tamu laki-laki untuk berhubungan badan adalah Juli.
Petugas kemudian menangkap Juli.
Aliran Uang Menjadi Bagian Dakwaan
Setelah rangkaian pertemuan tersebut, muncul persoalan pembayaran.
Fransiscus disebut menyerahkan uang Rp3,2 juta kepada Anita.
Uang tersebut kemudian tidak seluruhnya berada di tangan Anita. Sebanyak Rp2,1 juta disebut diserahkan kepada Juli.
Dari Rp2,1 juta tersebut, menurut dakwaan, Rp1,7 juta digunakan untuk pembayaran kamar. Sementara Rp400 ribu disebut sebagai keuntungan Juli.
Angka-angka tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena menunjukkan adanya aliran uang setelah pertemuan antara tamu dan perempuan yang disebut sebagai LC.
Jaksa kemudian mendasarkan dakwaannya pada rangkaian perbuatan yang dimulai dari permintaan mencarikan perempuan, komunikasi dengan Anita, pemberian pilihan foto kepada Fransiscus, pertemuan di apartemen, hingga pembayaran.
Peran Juli dalam Konstruksi Jaksa
Dalam dakwaan, Juli ditempatkan sebagai pihak yang menghubungkan perempuan dengan tamu.
Jaksa mendalilkan terdakwa menyediakan perempuan untuk pelanggan yang menginginkan hubungan seksual dengan bayaran.
Selain itu, terdapat pula dakwaan mengenai dugaan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemberian bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi seseorang.
Dengan konstruksi tersebut, perkara Juli tidak hanya berkaitan dengan apa yang terjadi di kamar B-95, tetapi juga dengan rangkaian perbuatan sebelum pertemuan berlangsung.
Permintaan dari Bagus menjadi awal.
Komunikasi Juli dengan Anita menjadi tahap berikutnya.
Foto-foto LC menjadi sarana pemilihan.
Apartemen menjadi lokasi pertemuan.
Hubungan seksual menjadi bagian dari peristiwa yang didakwakan.
Dan uang Rp3,2 juta menjadi bagian dari aliran pembayaran yang kemudian disebut mengalir Rp2,1 juta kepada terdakwa.
Tiga Pasal yang Didakwakan
Atas perbuatannya, Juli didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juli juga didakwa dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Lampiran I Nomor 63 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 420 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, rangkaian tersebut telah masuk ke ruang persidangan.
Namun seluruh cerita mengenai komunikasi, pemilihan perempuan melalui foto, pertemuan di kamar B-95, hubungan seksual, serta aliran uang Rp3,2 juta dan Rp2,1 juta tersebut masih merupakan uraian dalam surat dakwaan.
Pembuktian mengenai peran Juli dan terpenuhi atau tidaknya unsur setiap pasal akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.





