Hukum

Bunga 10 Persen, Modal Puluhan Miliar: Jejak Dugaan Investasi Buah Impor yang Kini Dibongkar di Persidangan

Keterangan foto: Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, mengikuti persidangan perkara dugaan investasi buah impor di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA | Deadline.News– Awalnya hanya Rp40 juta.

Dalam waktu sekitar tiga minggu, uang itu disebut kembali bersama hasil sekitar Rp4 juta. Bagi Mohamad Yusuf, pengembalian tersebut menjadi tanda bahwa investasi buah impor yang ditawarkan Dimas Helmi Achmad Sulthan memang menghasilkan.

Kepercayaan pun tumbuh.

Modal ditambah. Nilainya bukan lagi puluhan juta, tetapi berkembang hingga Rp21 miliar.

Namun, ketika aliran dana mulai tersendat, persoalan berubah menjadi perkara pidana.

Kisah Yusuf tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi perkara Nomor 1239/Pid.Sus/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan lima korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Saputra Palawi, SH., MH., dengan hakim anggota Muhamad Yusuf, SH., MH., dan Sayung Bunga Mayasaputri, SH.

Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, mengikuti persidangan didampingi tim penasihat hukum.

Dari Bunga 10 Persen ke Modal Miliaran

Keterangan para korban memperlihatkan pola yang hampir berulang.

Dimas disebut menawarkan investasi perdagangan buah impor dengan iming-iming bunga sekitar 10 persen.

Dalam dakwaan jaksa, keuntungan yang ditawarkan berada pada kisaran 10 hingga 13 persen, dengan tempo sekitar 21 sampai 26 hari.

Bagi investor, angka tersebut menjadi daya tarik.

Namun bukan hanya janji keuntungan yang membuat mereka percaya.

Ada PO, foto produk, komunikasi melalui WhatsApp, kantor, gudang hingga perjanjian notaris yang menurut para saksi ikut membangun keyakinan bahwa bisnis tersebut benar-benar berjalan.

Aulia, misalnya, mengaku awalnya tidak mengenal Dimas. Suaminya, Yusuf, yang lebih dulu mengenal terdakwa.

Menurut Yusuf, Dimas kemudian menawarkan kerja sama investasi buah impor.

Uang pertama sekitar Rp40 juta ditransfer ke rekening Virta.

Sekitar 21 hari kemudian, Yusuf mengaku menerima sekitar Rp4 juta.

Pengalaman menerima hasil pertama inilah yang kemudian membuat modal terus ditambah.

Hingga akhirnya, total dana yang disebut ditanam mencapai sekitar Rp21 miliar.

Tetapi, menurut Yusuf, persoalan muncul ketika uang yang sebelumnya dianggap sebagai keuntungan disebut ternyata merupakan pengembalian modal.

Ia mengaku masih memiliki sekitar Rp11 miliar modal yang belum kembali.

Pola yang Berulang

Kesaksian Muhammad Julius memperlihatkan pola serupa.

Julius mengaku dihubungi Dimas dan ditawari investasi buah impor yang disebut dikelola Virta.

Modal pertama disebut sempat kembali.

Dana tersebut kemudian kembali dimasukkan.

Begitu seterusnya.

Modal yang kembali justru menjadi alasan untuk menambah investasi. Nilainya semakin besar hingga menurut kesaksian Julius, total dana yang ditransfer selama 2024–2025 mencapai sekitar Rp39,3 miliar.

Pada akhirnya, modal tersebut disebut tidak kembali.

Sementara Yeri Yohanes mengaku menyerahkan sekitar Rp6,7 miliar.

Kerja sama tersebut disebut dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris dan ditandatangani kedua terdakwa, dengan iming-iming bunga 10 persen.

Sedangkan Rizani mengaku mengenal Dimas melalui komunikasi WhatsApp sebelum akhirnya ditawari investasi.

Ia kemudian mengumpulkan dana bersama teman-temannya dan menanamkan sekitar Rp20 miliar.

Gudang dan Nama Perusahaan

Ada satu hal lain yang muncul dalam kesaksian.

Menurut Rizani, para calon investor pernah diajak datang ke lokasi yang disebut sebagai kantor sekaligus gudang berlabel PT Cinta Manis di kawasan Pergudangan Margomulyo.

Bagi para korban, melihat langsung lokasi usaha menjadi bagian dari keyakinan bahwa investasi tersebut memiliki aktivitas bisnis.

Di titik inilah perkara menjadi menarik untuk diuji.

Apakah keberadaan PO, foto produk, kantor, gudang, perjanjian notaris dan pembayaran keuntungan awal benar-benar mencerminkan kegiatan perdagangan buah impor?

Ataukah seluruh rangkaian tersebut justru menjadi bagian dari pola yang membuat investor semakin yakin?

Pertanyaan itu kini berada di ruang sidang.

Ketika Modal Baru Disebut Membayar Investor Lama

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pola penggunaan dana investor baru untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya.

Jika terbukti, pola tersebut menjelaskan bagaimana investasi bisa terus terlihat berjalan selama masih ada dana baru yang masuk.

Namun ketika arus dana baru berhenti atau tidak lagi mencukupi, kewajiban pembayaran kemudian menumpuk.

Dari 23 investor, dana yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp138,5 miliar.

Sementara potensi kerugian bersih korban disebut sekitar Rp28,4 miliar.

Jaksa juga menguraikan adanya dugaan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian rumah, kendaraan, perhiasan, jam tangan, perjalanan ke Eropa hingga biaya umrah.

Bagian inilah yang kemudian menjadi dasar jaksa memasukkan dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Pertanyaan Hakim

Mendengar para korban mengaku menyerahkan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah, Ketua Majelis Hakim Edy Saputra Palawi mempertanyakan alasan mereka begitu mudah percaya.

Hakim menyoroti besarnya bunga yang ditawarkan.

“Kok segampang itu kalian percaya memberikan modal investasi puluhan miliar, di mana tertariknya, apa karena bunga besar 10 persen?” ujar Edy dalam persidangan.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu gambaran penting dalam perkara ini.

Sebab, dari keterangan para korban, kepercayaan tidak muncul dalam satu hari.

Ia terbentuk dari perkenalan, komunikasi, tawaran keuntungan, pengembalian modal atau hasil pada tahap awal, dokumen kerja sama, PO, hingga keberadaan lokasi usaha yang diperlihatkan kepada investor.

Kini seluruh rangkaian itu diuji di pengadilan.

Dimas dan Virta didakwa dengan ketentuan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 607 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPU sebagaimana dakwaan jaksa.

Apakah benar terdapat pola penghimpunan dana sebagaimana didakwakan? Ke mana sebenarnya aliran uang investor? Dan apakah dokumen serta aktivitas bisnis buah impor tersebut berkaitan dengan transaksi para korban?

Jawabannya akan bergantung pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi berikutnya di persidangan.

Perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai dugaan modus, kerugian dan aliran dana dalam berita ini bersumber dari keterangan saksi dan materi dakwaan. Kedua terdakwa belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk membantah serta mengajukan pembelaan.

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button