Kosmetik Tanpa Izin Edar Dijual Online, Jefry Mengaku Raup Untung 20 Juta

FT: Tetdakwa Jefry Santoso seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA | Deadline.News— Jefry Santoso mengakui mengetahui produk kosmetik yang dijualnya tidak memiliki izin edar. Namun, selama sekitar 10 bulan, ia tetap memasarkan berbagai produk kecantikan itu melalui sejumlah akun marketplace dan media sosial.
Pengakuan tersebut terungkap saat Jefry menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan cara memperoleh barang, mekanisme penjualan, hingga keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut.
Jefry mengatakan, awalnya ia membeli kosmetik dari sebuah pameran di Jakarta International Convention Center (JCC). Pembelian itu dilakukan untuk dijual kembali. Ia menyebut pernah membeli barang di pameran sebanyak dua kali.
Produk yang dipasarkan antara lain kosmetik untuk melembutkan dan mencerahkan kulit, membersihkan wajah, serta mengurangi kerutan. Dalam keterangannya, Jefry juga menyebut produk seperti botoks dan filler.
Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak penjual mengenai izin edar kosmetik yang dibelinya. Meski demikian, Jefry menyatakan mengetahui produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar.
Penjualan dilakukan secara daring. Jefry menyebut menggunakan lima akun untuk memasarkan barang, termasuk satu akun Shopee dan sejumlah kanal media sosial. Pengelolaan telepon genggam untuk aktivitas penjualan dipercayakan kepada karyawannya.
Adapun pembayaran dari konsumen dilakukan melalui aplikasi. Uang hasil transaksi kemudian masuk ke rekening milik Jefry. Produk dijual secara eceran, dengan harga dan keuntungan yang berbeda-beda.
Di persidangan, ia mencontohkan barang yang dibeli seharga Rp2 juta dapat dijual kembali seharga Rp2,5 juta. Selisihnya sekitar Rp500 ribu. Secara keseluruhan, Jefry mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta selama menjalankan usaha tersebut.
Pasokan Berlanjut meski Barang Habis
Majelis hakim kemudian menelusuri bagaimana Jefry menjaga pasokan barang selama berjualan. Hakim menanyakan ke mana ia membeli produk ketika stok dari pameran telah habis.
Jefry menjawab, ia kembali membeli barang melalui pihak yang berjualan di Indonesia. Menurut keterangannya, ia memperoleh kontak perwakilan dari negara produsen kosmetik tersebut.
Dengan cara itu, pasokan barang tetap dapat diperoleh meski pembelian awal dilakukan melalui pameran. Jefry mengaku menjalankan aktivitas penjualan tersebut selama kurang lebih 10 bulan.
Keterangan terdakwa ini menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Jefry terkait peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. Pembuktian mengenai status setiap produk, termasuk izin edar dan pemenuhan standar keamanan, tetap mengacu pada alat bukti serta keterangan yang terungkap di persidangan.
Pemeriksaan terdakwa menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk menggali lebih jauh pengetahuan Jefry mengenai produk yang diperdagangkan, jalur pengadaan, serta mekanisme penjualannya.
Keterangan tersebut selanjutnya akan dinilai bersama bukti dan keterangan lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





