Terbukti Cabuli Anak, Eks Supervisor BlackOwl Dituntut 3 Tahun Penjara

FT: Terdakwa Rivaldy Adi Brata usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Deadline,News- SURABAYA, Palu sidang belum diketuk sebagai penutup perkara, namun arah tuntutan sudah dibacakan. Di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Rivaldy Adi Brata (30), mantan Supervisor BlackOwl Surabaya, dalam perkara dugaan pencabulan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dengan nada tegas, jaksa menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti di persidangan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Damang Anubowo di hadapan majelis hakim.
Tuntutan tersebut langsung direspons penasihat hukum terdakwa, Ronny Bahmari. Tanpa memberikan uraian panjang, ia memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” katanya.
Perkara yang menyeret Rivaldy bermula pada malam 16 Oktober 2025. Saat itu, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa bertemu korban berinisial SRD (17) di sebuah tempat hiburan malam. Setelah keduanya mengonsumsi minuman beralkohol, terdakwa menawarkan diri mengantar korban pulang.
Namun, menurut jaksa, tujuan perjalanan berubah. Korban yang berada dalam kondisi mabuk berat diduga justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Di lokasi itulah, jaksa mendalilkan, terdakwa melakukan perbuatan cabul yang disertai kekerasan terhadap korban.
Dugaan kekerasan tersebut, menurut penuntut umum, diperkuat hasil Visum et Repertum yang menemukan luka memar di sejumlah bagian tubuh korban. Sementara itu, pemeriksaan psikologi forensik menyebut korban mengalami trauma psikis berupa kecemasan, depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Trauma itu, lanjut jaksa, ikut mengubah kehidupan korban. Ia disebut menjauh dari lingkungan pergaulan, lebih banyak mengurung diri di kamar, serta mengalami kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari seperti sebelumnya.
Perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah orang tua korban melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Usai penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Rivaldy sendiri telah ditahan sejak 24 Desember 2025.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.





