Satu Ijazah, Dua Identitas: Jaksa Bongkar Dugaan Peran Fiki dalam Joki UTBK

Foto: Terdakwa Fiki Prasetyo bin Vintani Sugianto saat menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I Deadline.News – Mata rantai dugaan joki UTBK-SNBT 2026 yang terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya disebut tidak hanya melibatkan orang yang duduk di ruang ujian.
Ada dokumen yang berpindah tangan. Ada stempel yang dipesan. Ada foto asli yang diduga dicungkil. Lalu, identitas pada sebuah ijazah disebut diubah agar orang lain dapat tampil sebagai pemilik sah dokumen tersebut.
Dalam mata rantai itulah terdakwa Fiki Prasetyo bin Vintani Sugianto didakwa ikut berperan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dalam sidang pembacaan dakwaan pada 2 September 2026, menguraikan bagaimana sebuah ijazah asli milik Handika Rismana El Royyan diduga dipersiapkan untuk digunakan dalam skenario pergantian identitas.
Rangkaian itu, menurut jaksa, bermula pada 14 April 2026.
Saat itu, Komang Parama Panditha Putra, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah, menerima ijazah asli milik Handika. Dokumen tersebut dikirim melalui layanan Gosend oleh Darmawan Prasetyo.
Setelah ijazah berada di tangan Komang, dokumen pendidikan itu disebut tidak lagi dibiarkan dalam bentuk aslinya.
Jaksa mendakwa Komang memerintahkan agar foto pemilik ijazah diganti.
Di titik inilah nama Fiki muncul.
Menurut dakwaan, Fiki mendapat perintah untuk memesan stempel SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep dan stempel legalisasi ijazah. Pemesanan disebut dilakukan di kawasan Rolag, Surabaya.
Harga keseluruhan stempel itu disebut sekitar Rp400 ribu.
Bagi jaksa, Rp400 ribu tersebut diduga bukan sekadar biaya pembuatan stempel.
Stempel itu disebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian yang dipersiapkan untuk mengubah tampilan dokumen.
Setelah stempel selesai dibuat, Fiki didakwa membantu Komang dan Praditya Irgy Fahrezi mengganti foto pada ijazah asli milik Handika.
Foto pemilik asli, menurut surat dakwaan, diduga dicungkil.
Kemudian, foto Nehemia Raphael Susanto dipersiapkan untuk menggantikannya.
Proses penggantian itu disebut tidak dilakukan secara sembarangan. Jaksa menguraikan, posisi foto baru disesuaikan dengan stempel yang sebelumnya menindas foto lama.
Tujuannya, menurut dakwaan, agar foto pengganti terlihat presisi dan dokumen tersebut tampak seolah-olah tidak mengalami perubahan.
Setelah proses itu selesai, ijazah tersebut kemudian diserahkan kepada Praditya.
Dokumen yang diduga telah mengalami perubahan itu selanjutnya disebut akan digunakan oleh Nehemia untuk mengikuti UTBK-SNBT 2026.
Pada 21 April 2026, ujian berlangsung di Kampus Universitas Negeri Surabaya, Kampus Lidah, tepatnya di Gedung Rektorat Lantai IV, Training Centre 05, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri.
Jaksa menduga Nehemia mengikuti ujian dengan menggantikan peran Handika Rismana El Royyan.
Dari sebuah ijazah yang dikirim melalui layanan kurir hingga masuk ke ruang ujian, jaksa kini mencoba menyusun satu per satu mata rantai peran para terdakwa.
Fiki, dalam perkara ini, didakwa membantu memberikan sarana atau bantuan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Jaksa menjeratnya dengan dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pembantuan tindak pidana.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.
Namun, uraian jaksa di ruang sidang membuka gambaran tentang dugaan cara kerja yang disebut dilakukan secara berlapis: dokumen dikirim, stempel dipesan, foto dicungkil, identitas diganti, lalu seseorang diduga masuk ke ruang ujian menggunakan identitas orang lain.
Kini, seluruh mata rantai itu akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.





