Hukum

3 Dokter Diduga Terlibat Skenario Joki UTBK Rp700 Juta, 10 Blangko KTP Kosong hingga Ijazah Dipalsukan

Ft: Enam terdakwa perkara dugaan joki UTBK-SNBT 2026, Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg., saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA I Deadline.News– Jalan belakang menuju kursi Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) diduga dirancang melalui sebuah skenario berlapis. Mulai dari janji meloloskan calon mahasiswa dengan biaya Rp700 juta, penggunaan joki, manipulasi foto peserta, pemalsuan ijazah, hingga dugaan penggunaan 10 blangko KTP elektronik kosong.

Rangkaian dugaan itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa perkara dugaan joki UTBK-SNBT 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menguraikan peran enam terdakwa, yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg.

Dalam dakwaan, perkara ini bermula dari keinginan Ronny Zulkarnain untuk memasukkan anaknya, Handika Rismana El Royyan, ke Fakultas Kedokteran melalui jalur yang disebut dalam dakwaan sebagai “jalur belakang”.

Menurut JPU, pada November 2025, Ronny bertemu dengan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg. Dalam pertemuan itu, muncul pembicaraan mengenai kemungkinan meloloskan Handika ke Fakultas Kedokteran tanpa mengikuti ujian sebagaimana prosedur normal.

Pilihan kampus kemudian disebut mengerucut ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang. Harga yang ditawarkan untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut disebut mencapai Rp700 juta.

Dari nilai itu, menurut dakwaan, Ronny telah menyerahkan uang muka atau down payment sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut diduga menjadi pintu masuk terbentuknya rangkaian peran sejumlah pihak. Dalam dakwaan JPU, dana Rp700 juta itu disebut akan dibagi sebagai keuntungan kepada sejumlah terdakwa.

Dakwaan menyebut drg. Moh. Ikhwanuddin diduga memperoleh Rp175 juta, Darmawan Prasetyo Rp250 juta, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono Rp75 juta, I Komang Parama Panditha Putra Rp100 juta, Praditya Irgy Fahrezi Rp25 juta, dan Nehemia Raphael Susanto Rp75 juta.

Namun, skenario itu disebut tidak berhenti pada persoalan uang.

Dari Data Peserta hingga Foto Joki

Menurut dakwaan, data lengkap Handika mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, pasfoto, hingga dokumen pendidikan diserahkan dan kemudian berpindah melalui sejumlah pihak.

Bayu disebut mengirimkan data calon mahasiswa kepada I Komang Parama Panditha Putra untuk diproses dalam pendaftaran UTBK-SNBT 2026.

Dalam proses selanjutnya, Komang diduga meminta Praditya Irgy Fahrezi membuat akun email atas nama calon peserta. Dari akun tersebut, pendaftaran dilakukan melalui portal SNPMB.

Nama, identitas, data keluarga, asal sekolah, nilai akademik, hingga pilihan program studi kemudian diisi dengan identitas Handika Rismana El Royyan.

Namun, JPU mendakwa terdapat manipulasi pada bagian yang paling menentukan dalam proses verifikasi peserta.

Foto Handika, calon mahasiswa yang seharusnya mengikuti ujian, diduga tidak digunakan dalam proses pendaftaran. Sebagai gantinya, terdakwa disebut mengunggah foto Nehemia Raphael Susanto, orang yang menurut dakwaan dipersiapkan sebagai joki.

Dengan demikian, secara administrasi nama peserta tetap Handika Rismana El Royyan. Namun, foto yang tercantum disebut merupakan wajah Nehemia.

Peserta kemudian memperoleh nomor peserta UTBK-SNBT dan dijadwalkan mengikuti ujian pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya Kampus Lidah.

Pilihan program studi yang dituju: S1 Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Ijazah Diduga Dicungkil, Foto Joki Dipasang

Skenario berikutnya, menurut dakwaan, berkaitan dengan dokumen ijazah asli.

Pada April 2026, ijazah asli dan sejumlah dokumen legalisir milik Handika disebut diminta untuk kepentingan proses penjokian.

Dokumen itu disebut berpindah dari pihak keluarga melalui drg. Moh. Ikhwanuddin, kemudian ke Darmawan Prasetyo, sebelum akhirnya diterima Komang.

Setelah dokumen sampai, JPU mendakwa Komang memerintahkan Praditya melakukan pemalsuan pada ijazah.

Foto asli pemilik ijazah diduga dilepas dan diganti dengan foto Nehemia Raphael Susanto. Untuk membuat perubahan tersebut tampak menyerupai dokumen asli, dakwaan menyebut adanya dugaan pembuatan stempel palsu yang digunakan untuk menindih sebagian cap pada area foto.

Saksi Fiki Prasetyo, yang perkaranya ditangani secara terpisah, disebut dalam dakwaan turut membantu proses tersebut.

Tujuannya, menurut JPU, agar Nehemia dapat tampil sebagai Handika saat memasuki ruang ujian.

Jejak 10 Blangko KTP Kosong

Salah satu bagian paling mencolok dalam dakwaan adalah munculnya 10 blangko KTP elektronik kosong.

Pada 15 April 2026, Komang disebut menghubungi Budi Wahjono untuk mencarikan 10 keping blangko KTP elektronik kosong.

Permintaan itu, menurut dakwaan, kemudian bergerak dari satu orang ke orang lain.

Budi menghubungi Sugeng Purnomo. Sugeng kemudian menghubungi Indra Taufiqi Rochmad. Indra selanjutnya menghubungi Choyr Mukhlasin Candra S.

Choyr disebut menyatakan memiliki 10 keping blangko KTP elektronik kosong dengan harga Rp50 ribu per keping.

Blangko tersebut kemudian disebut berpindah tangan melalui sejumlah pihak sebelum akhirnya sampai kepada Komang.

Dakwaan menyebut harga yang kemudian disepakati untuk memperoleh blangko tersebut mencapai Rp1,4 juta.

Setelah diterima, 10 blangko KTP elektronik kosong itu diduga diserahkan untuk dimanipulasi.

Identitas yang dicantumkan disebut tetap atas nama Handika Rismana El Royyan.

Tetapi, foto pada KTP diduga diganti menggunakan wajah Nehemia Raphael Susanto.

Sebuah identitas dengan nama satu orang, tetapi wajah orang lain, diduga dipersiapkan untuk satu tujuan: membuka jalan bagi joki memasuki ruang ujian.

Peserta Asli Diminta Tidak Keluar Rumah

Menjelang hari pelaksanaan ujian, dugaan skenario itu disebut semakin ketat.

Pada 19 April 2026, drg. Moh. Ikhwanuddin disebut menghubungi Ronny dan meminta agar Handika dijemput dari pesantren.

Dakwaan juga menyebut adanya pesan agar pada saat pelaksanaan UTBK-SNBT, Handika tidak keluar rumah, mematikan telepon genggam, dan tidak bermain media sosial.

Pada 21 April 2026, ketika ujian berlangsung, keluarga kembali disebut menanyakan sampai kapan Handika tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam.

Jawaban yang disebut dalam dakwaan singkat: “Sampai jam 5 sore mbaa.”

Di saat yang sama, menurut JPU, orang lain justru sedang duduk di ruang ujian.

NFC Tak Membaca KTP, Joki Terbongkar Setelah Ujian

Pada 21 April 2026, Nehemia Raphael Susanto disebut datang ke Universitas Negeri Surabaya Kampus Lidah untuk mengikuti UTBK-SNBT menggunakan identitas atas nama Handika.

Ia membawa KTP dan ijazah yang, menurut dakwaan, telah dimanipulasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, koordinator pengawas UTBK-SNBT, Ainur Rifqi, melakukan pemeriksaan dokumen peserta.

Ketika KTP atas nama Handika diperiksa menggunakan fitur NFC pada telepon genggam, kartu tersebut disebut tidak terdeteksi.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada panitia.

Namun, Nehemia disebut tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian terlebih dahulu sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah ujian selesai, pihak panitia kemudian membawa peserta tersebut untuk dimintai keterangan.

Panitia UTBK-SNBT Unesa selanjutnya menghubungi SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep untuk meminta salinan ijazah asli Handika.

Ketika dokumen asli dari sekolah dibandingkan dengan ijazah yang dibawa Nehemia, foto pada keduanya disebut tidak sama.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor yang digunakan Nehemia.

Di dalam bagasi jok sepeda motor, petugas disebut menemukan sejumlah kepingan KTP dengan identitas Handika, namun dengan foto wajah Nehemia.

Temuan itu menjadi titik akhir dugaan operasi penjokian yang sebelumnya disebut disusun melalui pertemuan, transaksi, perpindahan dokumen, pendaftaran elektronik, hingga penyediaan blangko identitas kosong.

Nehemia kemudian dibawa ke Polsek Lakarsantri sebelum selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

Dakwaan Berlapis

Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana.

Salah satu dakwaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas untuk melancarkan tindakan penjokian.

Dalam dakwaan lainnya, JPU juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan perbuatan tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan JPU yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Kasus ini kini memasuki tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji satu per satu rangkaian dugaan yang disusun jaksa: dari janji Rp700 juta, peran para terdakwa, perpindahan ijazah, foto yang diduga diganti, 10 blangko KTP elektronik kosong, hingga seorang peserta yang namanya berbeda dengan orang yang duduk mengerjakan soal.

Sebab, dalam perkara ini, dugaan permainan untuk memburu satu kursi Fakultas Kedokteran tidak berhenti pada seorang joki. Dakwaan JPU menggambarkan sebuah rantai peran yang panjang—dan semuanya kini sedang diuji di ruang sidang.

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button