Pledoi Rochim Ruhdiyanto: Kuasa Hukum Bongkar Fakta di Balik Dugaan Pemerasan Maidi Cs

FT: Terdakwa Rochim Ruhdiyanto saat menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA I Deadline.News – Perkara dugaan pemerasan yang menjerat Rochim Ruhdiyanto bersama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memasuki babak pembelaan. Kamis,(24/9/26) kuasa hukum Rochim membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pledoi menjadi ruang bagi tim penasihat hukum Rochim untuk membedah kembali konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta-fakta yang muncul selama persidangan kembali diuji dari sudut pandang pembelaan.
Perkara ini sebelumnya menyeret sejumlah nama dan peristiwa, mulai dari pekerjaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, penggunaan alat berat milik Pemerintah Kota Madiun, hingga persoalan uang Rp20 juta.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah penggunaan alat berat milik Dinas PUPR Kota Madiun untuk pekerjaan di TPA Winongo.
Saksi Sri Teguh Sumaryanto, pejabat pada bidang Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kota Madiun, sebelumnya menerangkan bahwa alat berat pemerintah beberapa kali dikerahkan ke lokasi tersebut.
Menurut Sri Teguh, arahan penggunaan alat berat itu berasal dari Maidi. Instruksi disebut terkadang disampaikan melalui ajudan, tetapi pernah pula disampaikan langsung.
“Kalau bertemu langsung, Pak Maidi pernah menyampaikan agar membantu pekerjaan Pak Rochim di TPA Winongo.”
Bukan hanya satu unit. Dalam persidangan disebut terdapat sejumlah alat berat yang digunakan, antara lain excavator dan dump truck beserta peralatan pendukung.
Namun, muncul persoalan lain ketika saksi menerangkan bahwa pekerjaan di TPA Winongo tidak masuk dalam perencanaan maupun penganggaran pada bidang tersebut.
BBM yang digunakan untuk operasional alat berat, menurut saksi, berasal dari anggaran rutin kegiatan operasional PSDA yang bersumber dari APBD.
Jaksa kemudian menggali estimasi nilai penggunaan alat berat tersebut berdasarkan biaya bahan bakar, mobilisasi, serta standar harga atau tarif penggunaan alat.
Tetapi saksi memberikan penegasan bahwa tidak pernah ada kontrak penyewaan alat berat kepada pihak swasta.
“Tidak ada penyewaan. Perhitungan biaya itu hanya estimasi yang diminta penyidik berdasarkan HSK, bukan karena ada kontrak sewa.”
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini mendapat sorotan dalam pembelaan Rochim.
Sebab, antara fakta penggunaan fasilitas pemerintah, pihak yang memberikan perintah, pekerjaan yang dilakukan, serta posisi Rochim dalam pekerjaan tersebut harus ditempatkan dalam rangkaian fakta yang utuh.
Uang Rp20 Juta
Perkara lain yang muncul di persidangan adalah uang Rp20 juta.
Andi Anto, saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun, sebelumnya menerangkan pernah menyerahkan uang tersebut kepada Dafa Putra, ajudan Maidi.
Menurut keterangan saksi, uang itu berasal dari Rochim.
“Rp20 juta uang itu, saya diperintah atasan Pak Jumakir, dari Pak Rochim, diserahkan ke Pak Dafa.”
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diuji di persidangan.
Sebelumnya, pihak pembelaan Maidi memberikan penjelasan berbeda. Uang Rp20 juta disebut merupakan pinjaman dari Rochim yang digunakan untuk pembayaran lembur pekerja TPA setelah terjadi penghentian pekerjaan, sementara anggaran Disperkim belum tersedia.
Perbedaan konstruksi mengenai uang tersebut menjadi salah satu titik yang penting dalam melihat perkara secara keseluruhan.
Fakta Persidangan Diuji dalam Pledoi
Bukan hanya keterangan mengenai TPA Winongo dan uang Rp20 juta yang menjadi bagian dari perjalanan persidangan.
Sebelumnya, sejumlah saksi juga menerangkan hubungan Rochim dengan pekerjaan serta aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Di sisi lain, persidangan juga menghadirkan keterangan mengenai dugaan penggunaan CSR dan proyek yang dikaitkan dengan Maidi.
Jaksa memiliki konstruksi perkara berdasarkan dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan. Sementara dalam pledoi, penasihat hukum mendapatkan ruang untuk menguji kembali konstruksi tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
Di titik inilah pembelaan Rochim menjadi penting untuk dibaca secara utuh.
Bukan semata soal siapa memberikan perintah atau siapa menerima uang, tetapi bagaimana hubungan antarperistiwa tersebut dibuktikan, siapa yang memiliki kewenangan, untuk kepentingan apa suatu pekerjaan dilakukan, serta apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Penasihat hukum Rochim juga memiliki kesempatan untuk memberikan penilaian terhadap keterangan saksi yang dianggap tidak sejalan dengan fakta lain yang muncul selama persidangan.
Argumentasi tersebut nantinya akan berhadapan dengan tuntutan jaksa yang telah disampaikan sebelumnya.
Babak Akhir Sebelum Putusan
Pembacaan pledoi menandai salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki putusan.
Setelah pembelaan terdakwa dan penasihat hukum, proses persidangan masih memungkinkan adanya tanggapan dari jaksa maupun penasihat hukum sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Pada akhirnya, seluruh perdebatan mengenai dugaan pemerasan tersebut akan diuji berdasarkan surat dakwaan, tuntutan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Rochim tetap berstatus sebagai terdakwa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim yang akan menilai seluruh pembuktian dalam perkara tersebut.





