Ketua GP Ansor Bondowoso Divonis 5 Tahun 6 Bulan

FT: Luluk Haryadi bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Ia divonis 5 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi dana hibah.
SURABAYA I Deadline.News— Perkara korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Bondowoso, Luluk Haryadi, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, bersama hakim anggota Alex Cahyono dan Samhadi, membacakan putusan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Luluk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Dalam perkara ini, Luluk didakwa melakukan tindak pidana bersama Akik Zaman, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Jaksa sebelumnya mendakwa perbuatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim pada 2023–2024.
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor menjadi dasar dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Rangkaian Hibah dan Dokumen
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penerima hibah GP Ansor di Kabupaten Bondowoso.
Dalam barang bukti perkara, tercatat berbagai dokumen pengajuan hingga pertanggungjawaban hibah. Mulai proposal, NPHD, pakta integritas, dokumen pencairan, kuitansi, rekening penerima hingga LPJ.
Sejumlah penerima yang muncul dalam dokumen antara lain PC GP Ansor Bondowoso serta beberapa pimpinan ranting dan PAC, dengan penggunaan dana antara lain untuk pengadaan seragam.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam perkara.
Tuntutan 7 Tahun 8 Bulan
Jaksa sebelumnya menuntut Luluk dengan pidana 7 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa juga meminta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1.278.459.000.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Luluk dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 80 hari penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.278.459.000.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan 2 tahun penjara.
Majelis menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman dan memerintahkan Luluk tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, tetapi kewajiban uang pengganti tetap sama, yakni Rp1,278 miliar.
Perkara ini masih terbuka untuk langkah hukum lanjutan dari para pihak.





